SABUROmedia, Aru – Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 berujung pada Sengketa Perselisihan Hasil Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Timotius Kaidel – Lagani Karnaka, SE. (KAKA) resmi melayangkan Permohonan PHPKada di Mahkamah Konstitusi Pada 18 Desember 2020.
Dalil permohonannya didasarkan pada permasalahan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Aru, baik yang dilakukan oleh Termohon (KPUD) maupun yang diduga dilakukan oleh Pihak Terkait secara Terstruktur, Sistematis dan Massif. Selain itu, adanya dugaan pelanggran TSM yang dilakukan oleh Pihak Terkait yang secara signifikan mempengaruhi hasil suara Pemohon juga menjadi pokok dalil permohonannya
Diajukannya Permohonan ke Mahkamah Konstitusi oleh KAKA, bukan soal terima dan tidak terima, tetapi lebih dari itu harus dimaknai sebagai Hak Konstitusi KAKA dalam kontestasi pemilukada yang patut dihormati bersama, terlebih permohonan ini diajukan lantaran keinginan kuat para pendukung dan relawan Tim KAKA agar pasangan calon menempuh upaya hukum di MK.
Sepanjang MK mau untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan pihaknya dengan paradigma mencari kebenaran substantif dan bukan keadilan formalistis maka pihaknya cukup optimis.
Fidel Angwarmasse, SH., MH. (Kuasa Hukum KAKA)