SABUROmedia, Ambon – Mantan Bupati Kepulauan Aru, dr Johan Gonga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan negara sebesar 419 Milyar.
Laporan dugaan korupsi keuangan negara milyaran rupiah itu disampaikan secara tertulis oleh Dr.SoIeman Mantayborbir, SH.M.Hum ke KPK, dan dan di masukan tertanggal 22 Oktober 2020. Sementara tembusannya ke Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Aru.
Hal ini disampaikan Mantaybobir dalam rilisnya yang diterima Saburomedia.com Senin (07/12/2020).
Dikatakan, Bupati dr Johan Gonga diduga telah tindak pidana korupsi tidak lebih dari 200 miliar melalui modus-modus tertentu dan kesalahan kebijakan yang mengakibatkan kerugian Negara ratusan miliar rupiah melalui berbagai proyek mangkrak selama lima tahun memimpin Aru.
“ Masalah ini sudah saya laporkan ke Kapolda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan langsung ke KPK Kejagung RI dan Kepolisian RI dengan disertai sejumlah bukti, ” jelasnya.
Ia pun berharap aparat penegak hukum untuk segera memeriksa mantan bupati Aru itu. (SM)