SABUROmedia, Ambon – Pengurus Himpunan Mahasiswa Evav Universitas Pattimura Ambon menggelar kegiatan bacarita perempuan Kei dengan Sorotan Tema Morjain Fo Mahiling mitos atau fakta, bacarita ini sekaligus mengkampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) yang merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di imdonesia dan seluruh dunia.

Kegiatan ini sebagai salah bentuk keresahan Mahasiswa Evav Unpatti Kota Ambon terhadap Maraknya tindakan kekerasan terhadap perempuan di kepualauan kei dan tidak ditangani dengan serius oleh pihak terkait menimbulkan stigma buruk tentang pemberlakuan pasal tersebut. Pada prinsipnya Di kepulauan kei, perempuan merupakan bagian penting yang wajib dilindungi. Hal ini juga kemudian diatur dalam hukum adat larvul ngabal pasal 6 : Morjain fo mahiling (tempat untuk perempuan dihormati dan diluhurkan).

Kegiatan ini berlangsung di baileo Caffe Poka-Kota Ambon. Dan di hadiri langsung 4 narasumber, Dr. Zainal Rengifurwarin. M.si ( Wakil Dekan l Akademik Fisip Unpatti) -Muchtar Labetubun.SH,.MH ( Akademisi Fakultas Hukum Unpatti)-Dr. Eka dahlan Uar. M.Si (Akademisi IAIN Ambon)-Katrin Selvina Wokanubun. SH ( Ketua Koalisi Muda Kependudukan Prov Maluku)

Di dampingi Langsung Oleh Moderator: •Rani Madubun ( Kabid Keperempuanan HIME)

Ketua umum HIME Unpatti Malik Koedoeboen Dalam sambutanya mengatakan ” kegiatan ini menjadi salah satu bentuk evaluasi bagi seluruh masyarakat kepulauan kei dan tentunya generasi muda untuk terus menjaga dan melestarikan nilai-nilai hukum adat larvul ngabal yang telah lama mengatur tatanan hidup masyarakat di kepulauan kei.

Adapun beberapa Poin Rekomendasi dari kegiatan tersebut 1. Pemda Kota Tual dan Maluku Tenggara harus merancang Peraturan Daerah yang mengatur terkait Hukum adat Larvul Ngabal yang lebih khususnya pada Pasal 6 Morjain Fo Mahiling 2. Nilai-Nilai yang tertuang dalam hukum adat Larvul Ngabal di masukan dalam Kurikulum belajar di tual dan maluku tenggara. 3.segela Bentuk tindakan Kekerasan yg terjadi kepada perempuan harus di tindak lanjuti sebagaimana mestinya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *