SABUROmedia, Ambon – Anggota DPD RI, Mirati Tuasikal mengingatkan warga yang memiliki hak pilih di empat daerah di Maluku yang mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 agar tetap mematuhi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pada saat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini disampaikan  guna meminimalisasi risiko penyebaran virus Corona saat melakukan pencoblosan, meski empat daerah peserta Pilkada di Maluku masih berstatus zona hijau.

” Saya mengingatkan warga di empat daerah di Maluku yang mengikuti Pilkada serentak 9 Desember 2020 untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat melakukan pencoblosan,” kata Mirati kepada Saburomedia.com Senin (07/12/2020).

Dikatakan anjuran penerapan Prokes saat pencoblosan ini juga telah diatur oleh lembaga penyelenggara pemilu dimana dalam aturannya para pemilih yang khendak masuk TPS harus mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, pemilih akan diberi sarung tangan serta di cek suhu tubuh. Juga tinta yang biasanya dicelupkan, maka nantinya akan diberikan dengan cara diteteskan, setelah masing-masing warga mencoblos.

“ Jadi aturan penyelenggara itu harus kita patuhi bersama, dan hal ini menjadi tanggungjawab kita semua,” ajaknya.

Senator asal Maluku ini juga mengingatkan agar dalam upaya meminimalisasi risiko penyebaran COIVD-19, penyelenggara pemilu juga diminta untuk melakukan tes COVID-19 kepada seluruh petugas yang ada, memastikan kondisi kesehatan mereka benar-benar dalam keadaan sehat, agar pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar dan sukses.

Ia juga mengajak partisipasi pemilih untuk datang di TPS menyalurkan hak pilihnya dengan baik dan tetap dengan mematuhi aturan protocol kesehatan.

Selain itu lanjut Mirati para penyelenggara maupun aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk menjaga pelaksanaan pesta demokrasi agar selain berjalan aman dan kondusif juga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19, mengingat penyebaran tidak hanya dilingkungan kerja atau tempat umum, namun sudah memasuki lingkungan keluarga.

“ Pihak penyelenggara maupun TNI/Polri diminta lebih sigap jangan sampai aktifitas pemilih di ruang publik ini menjadi klaster baru meningkatnya kasus Covid-19 di Maluku,” ingatnya.

Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Maluku diikuti empat daerah yakni Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Empat daerah ini memiliki kondisi geografis yang berbeda dengan status penyebaran covid-19 kategori zona hijau. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *