SABUROmedia, Piru – Masyarakat Taniwel Raya kembali seruduk kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Senin, 7/12/2020. Masyarakat yang Tergabung dalam Aliansi Masyarakat Taniwel Raya (Antara) ini kembali menuntut pemerintah Kabupaten SBB dalam hal ini Bupati M. Yasin Payapo, agar segera mencabut ijin eksplorasi pertambangan Batu Marmer, oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Desa Kasieh Kecamatan Taniwel.

Tuntutan ini disampaikan karena, Antara beranggapan gunung yang akan dijadikan objek pertambangan oleh PT GMI merupakan hutan adat yang tidak boleh dirusak oleh siapapun. Selain itu, menurut mereka dampak yang nanti ditimbulkan proses pertambangan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, khususnya hutan adat.

Selain itu, Antara juga mempertanyakan keberadaan PT GMI yang dinilai fiktif keberadaannya. ” Kantor tidak ada, pegawai tidak ada, ijin pertambanganpun tidak jelas “, teriak salah satu orator.

Dari pantauan dilapangan, pendemo merusak pagar kantor bupati SBB yang dikawal ketat satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian Polres SBB. Kejadian tersebut membuat Bupati M. Yasin Payapo meminta kepada Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butar Butar untuk memproses hukum pelaku pengrusakan. ” Silahkan berdemo, tapi harus sesuai aturan. Saya minta kepada Kapolres untuk memproses para pelaku pengrusakan, ” tegas Bupati saat menemui pendemo dipelataran kantor bupati SBB.

Bupati sempat mempermasalahkan surat ijin yang dinformasikan bahwa aksi yang dilakukan Antara tidak memiliki ijin dari Polres SBB. Info tersebut dibantah oleh salah satu orator saat ber-audiens dengan Bupati. ” kami sudah masukan surat pemberitahuan pak, kami juga tahu aturan, jadi jangan bapak menggertak kami dengan aturan ,” kata orator tersebut. (SM/JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *