SABUROmedia, Ambon – Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terhadap Kondisi Ekonomi di tengah Covid lewat PT. SMI ( BUMN )adalah instrumen negara untuk mensiasati pemulihan dan percepatan pembangunan ekonomi bangsa di daerah – daerah.
Untuk itu haruslah di dukung penuh rakyat Maluku sebagaiman di beberapa daerah lain di indonesia. Instrumen ini memiliki legal standing yang jelas yakni PP 43 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi dalam rangka mendukung kebijakan penangan covid 19 di indonesia.
Terkait fasilitas dan persyaratan pinjaman pada PT. SMI sendiri memiliki legal standing pada PMK 105/PMK.07/2020 pengelolaan pinjaman Pemulihan ekonomi nasional PEN untuk Pemda.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Maluku, Azis Hentihu menyikapi polemic anggaran senilai 700 miliar dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Saburomedia.com, Kamis (26/11/2020).
Dikatakan, saat berkoordinasi dengan pemprov Maluku di simpulkan bahwa proses pinjaman daerah ke PT SMI sampai saat ini masih dalam tahapan proses dan belum ada penandatangan MOU antara Pemprov Maluku dengan PT. SMI, sehingga tentu saja dana atau anggaran untuk belanja programnya juga belum turun.
Polemik Syarat Khusus instrumen LEN yang butuh persetujuan DPRD adalah juga tidak benar karena memang bila dalam situsi normal maka DPRD dan Pemda Maluku akan mengacu pada PP 56 tahun 2018, tetapi khusus instrumen pemulihan ekonomi Nasional LEN Pada situasi Covid 19 lewat pinjaman daerah pada PT. SMI ini berpatokan pada syarat yang tertuang pada PP 43 tahun 2020 dan Per aturan Menteri Keuangan 105/PMk.07/2020 yakni Pemda Hanya menyampaikan Surat pemberitahuan kepada DPRD dan memang sudah di ajukan Pemda Maluku pada tanggal 26 september 2020, sesuai ketentuan pasal 10 ayat 5 Kepala Daerah Hanya Menyampaikan Pemberitahuan Selambat – lambatnya 5 hari kerja sejak permohonan di ajukan.
Sementara terkait polemik yang di sampaikan oleh wakil ketua DPRD Maluku saudara Azis Sangkala dan saudara Ridwan Marasabessy serta beberapa pihak yang cenderung mempolimikan langkah pemda Maluku dalam pemulihan ekonomi nasional ini adalah tidak tepat, bahkan ada yang ngawur menyampaikan bahwa ada pembangunan rumah dinas Gubernur Maluku pakai dana ini dan akan melapor ke KPK. Kami sudah ngecek info ini ngawur, krn MOU saja belum tanda tangan dan dananya belum realisasi, “ alasan apa laporan KPK,” tanya Hentihu.
“ Saya sarankan bila berpendapat ke publik terkait hal ini haruslah berbasis data dan didukung dengan informasi yang benar, cek dasar regulasinya, jangan asal ngomong saja, bikin polimik di publik karena dapat mengganggu proses dan iklim percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi Maluku di tengah pendemik covid 19,” uajr Hentihu.
Lanjutnya, tentu sebagai anggota DPRD Maluku saya mendukung penuh rencana dan program ini, apalagi prosesnya sudah sesuai dengan regulasi. Kita kan tau Pemerintah Provinsi Maluku dalam Apbd 2020 di himpit Anggaran belanja yang hanya 3,37 T yang kemudian harus di recoufusing/pemotongan dana byk karena COVID – 19 , Memang saat ini pemerintah butuh solusi lewat instrumen negara lewat PEN PT. SMI ini untuk proses pemulihan pembangunan ekonomi termasuk infrastruktur irigasi, jalan jembatan dll untuk mendukung aktifitas ekonomi di tengah situasi Covid 19 ini, yang terpenting nanti pemda dan DPRD bersinergi mengawal program program strategis pemulihan ekonomi di Provinsi Maluku. Instrumen pinjaman LEN PT SMI ini juga sudah di lakukan oleh beberapa provinsi dan kabuten di indonesia.
” Mereka sudah memanfaatkan fasilitas ini, tapi kita malah mempolimikan sesuatu yang jelas regulasi dan tujuannya, ini budaya konyol. Saya kasih Contoh yang sudah pakai fasilitas PEN SMI yaitu DKI jakarta 12,5 Triliun Jabar 4 T, banten 1,9 Triliun kabupaten halsel 150,6 Miliyar dan kabupaten tabanan 201 Miliar serta beberapa daerah lain,”tutupnya.(SM)