SABUROmedia, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Widodo Muktiyo berharap, masyarakat tetap berpartisipasi dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) dengan cara datang ke tempat pemungutan suara (TPS). “Masyarakat diimbau untuk tidak kehilangan hak pilih karena tidak mau datang, hanya lantaran calonnya tunggal,” ujar Widodo.

Menurut Widodo, pengalaman dari pemilihan serentak 2015, 2017 dan 2018, membuat masyarakat jadi enggan menggunakan hak pilih. “Hal ini karena tidak tersedia banyak alternatif dalam pemilihan calon tunggal,” katanya seperti dikutip Kompas.com, Minggu (22/11/2020).

Padahal, lanjut dia, meskipun pemilihan hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), masyarakat tetap bisa memiliki opsi untuk memilih di antara calon tunggal atau kotak kosong. “Kuncinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengetahui fungsi kolom kosong dalam surat suara, maka angka partisipasi Pilkada serentak di daerah semakin tinggi,” jelas Widodo.

Nah, salah satu kegiatan yang memancing partisipasi pemilih untuk datang ke TPS adalah kampanye lewat debat publik. Lebih lanjut Widodo menjelaskan, calon tunggal yang tidak memiliki lawan untuk debat adu gagasan, visi, misi dan program kerja tetap akan dialihkan ke program lain.“Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan debat publik pasangan calon tunggal, namun dikemas dalam kegiatan penajaman visi misi,” ucap Widodo. Penajaman visi-misi paslon itu, kata Widodo, bisa disaksikan oleh masyarakat secara virtual melalui media sosial KPU dan televisi yang menjadi mitra penyiaran.

“Mekanismenya, paslon tunggal dipersilakan memaparkan visi-misi di hadapan para panelis yang telah ditunjuk oleh KPU selaku penyelenggara,” paparnya. Kemudian, lanjut dia, para panelis akan memberikan pertanyaan maupun tanggapan kepada paslon untuk memperdalam visi dan misi.  Pada kesempatan tersebut, Widodo mengatakan, KPU dan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo terus menyosialisasikan hak pilih kepada masyarakat. “Sosialisasi dalam memilih atau mencoblos kotak kosong pada pemilihan yang hanya diikuti satu paslon adalah pilihan terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, hal lain yang harus dipahami masyarakat adalah, apabila ada gerakan kampanye memilih kotak kosong. Maka dari itu, jangan dipahami sebagai gerakan untuk golongan putih (golput) atau tidak memilih.  “Masyarakat harus memahami bahwa pemilih diperkenankan untuk memberikan hak suaranya kepada kotak kosong yang menjadi lawan paslon tunggal tersebut,” jelasnya. Maka dari itu, terang Widodo, meskipun hanya diikuti satu pasangan calon, masyarakat tetap diminta datang ke TPS. “Mereka harus menyalurkan hak pilih, mencoblos salah satu di antara paslon atau kotak kosong pada surat suara,” ujarnya.(Kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *