SABUROmedia, Piru – Puluhan Warga Desa Sohuwe Kecamatan Taniwel Timur, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati SBB, Senin, 28/9/2020. Unjuk rasa ke-3 kalinya ini dilakukan dalam rangka menuntut bupati SBB menepati janjinya untuk mencopot Arnol Gerson Marayate dari jabatannya sebagai penjabat kepala Desa (Kades) Sohuwe.
” Kami minta Bupati mencopot Arnol G. Marayate dari jabatannya sebagai penjabat Kades Sohuwe, sesuai janji pak bupati waktu itu kepada kami (10/8) “, teriak para pendemo.
Aksi ini juga sebagai luapan kekecewaan warga Sohuwe kepada bupati, karena dianggap melindungi penjabat Kades Sohuwe yang telah menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2020.
” Sesuai pernyataan pak bupati waktu itu, apabila Pjs Kades Sohuwe terbukti menyalahgunakan D anggaran DD dan ADD maka langsung bapak copot. Tapi menapa sampai saat ini yang bersangkutan belum juga diganti, padahal hasil peneriksaan Inspektorat Daerah sudah jelas kalau ada penyelewengan anggaran DD/ADD tahap I tahun 2020. Ada apa dibalik ini? “, teriak para pendemo lagi.
Pantauan Media ini dilapangan, Setelah melakukan aksi kurang lebih 1,5 jam, Bupati tidak keluar menemui pengunjuk rasa, dikarenakan dirinya harus menghadiri rapat penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD tahun 2020 dengan DPRD. Mendengar Bupati sedang berada di kantor DPRD, merekapun melanjutkan aksinya ke gedung DPRD SBB di Gunung Malintang Piru.
Akhirnya, setelah selesai agendanya dengan DPRD, Orang nomor 1 SBB itu keluar menemui pengunjuk rasa guna berdialog dan mendengar aspirasi dan tuntutan mereka. Setelah selesai berdialog dengan para pengunjuk rasa yang didominasi kaum hawa itu, Bupati menegaskan akan mengeluarkan SK pemberhentian penjabat Kades Sohuwe Sabtu nanti.
” Sabtu nanti akan dikeluarkan SK nya. Untuk itu, saya harapkan kita semua u agar menjaga kondisi daerah tetap aman dan kondusif “, tegas bupati.
Diketahui, sesuahasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah SBB, terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran DD/ADD tahap I tahun 2020 oleh Penjabat Kades Sohuwe Arnol Gerson Marayate, serta ditemukan adabya kerugian negara sebesar, 296 Juta Rupiah lebih. Atas dasar inilah, warga Desa Sohuwe menuntut digantikannya Pjs Kades tersebut. (SM/JP)