SABUROmedia, Piru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melaksanakan Penandatanganan Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) ,Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, Senin, 28/9/2020 bertempat diruang sidang utama DPRD SBB.
Ketua DPRD dalam pidatonya mengatakan, perubahan APBD disajikan secara lengkap mengenai perbedaan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya, program dan kegiatan yang diusulkan untuk ditampung dalam APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan, capaian target program kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai, serta capaian target perlu ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.
Atas dasar itulah, DPRD melalui Badan anggaran (Banggar) telah melakukan pembahasan secara mendalam atas Rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun 2020 yang telah disampaikan pemkab SBB beberapa waktu lalu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menjadikan KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020, sebagai dokumen perencanaan anggaran yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, DPRD SBB akan berproses guna melakukan pembahasan Ranperda RAPBD perubahan tahun anggaran 2020 untuk bisa ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda) APBD perubahan tahun anggaran 2020. (SM/JP)