SABUROmedia, Ambon – Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, Provinsi Maluku menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 4 (empat) kabupaten yakni Kabupaten Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, dan Buru Selatan.

Sebagaimana informasi yang diterima Saburomedia.com dari Kordiv Pengawasan Bawaslu Maluku, Paulus Titaley Kamis (24/04/2020) dijelaskan jadwal pelaksanaan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunanan daftar Pemilih yang sudah dilakukan Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 antara lain :
Pencocokan dan Penelitian (15 Juli – 13 Agustus 2020).

Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (7 Agustus-29 Agustus 2020);
Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (30 Agustus-1 September 2020);
Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan (2 September – 4 September 2020);
Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan (5 September – 14 September 2020;
Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPS (15 September – 16 September 2020);
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK (14 September – 18 September 2020);
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS (19 September – 28 September 2020).

Dikatakan, Salah satu tugas dan fungsi Bawaslu adalah memastikan daftar pemilih akurat, komprehensif dan mutakhir. Salah satu satu bukti bahwa daftar pemilih itu akurat adalah setiap pemilih terdaftar satu kali, jika terdaftar lebih dari satu kali maka tidak hanya potensi disalahgunakan. Dan bukti bahwa daftar pemilih komprehensif setiap elemen pemilih itu tertulis dengan benar, tidak ada yang salah ataupun kosong dalam setiap keterangan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dan bukti dari komprehensif adalah daftar memilih telah memuat semua pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) sekaligus menghapus pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ditegaskan, Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020 melakukan berbagai upaya pencegahan sampai dengan upaya penindakan terhadap pelaksanaan Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran secara berjenjang yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah-langkah pencegahan dan Pengawasan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
Melakukan pengawasan langsung terhadap penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran;
Melakukan koordinasi sesuai dengan tingkatan yang berhubungan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih;
Melakukan analisis terhadap A.KWK, A.B-KWK, A.B.1-KWK, A.B.2-KWK, A.1-KWK, dan A.1.1-KWK Pilkada 2020 ;
Menyampaikan saran perbaikan dan rekomendasi sesuai tingkatan terhadap adanya dugaan pelanggaran pada pemutakhiran data pemilih. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *