SABUROmedia, Ambon – Upaya buruh PT. Citra Agro Kencana (CAK), Kabupaten Kutai Barat, Kaltim dalam memperjuangkan penolakan UU Omnibus Law berujung penelantaran, puluhan buruh termasuk bayi 5 bulan terpaksa tidur di Aula Kantor Disnaker Provinsi Kaltim.

Sebelumnya diketahui puluhan buruh PT. CAK dan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) tersebut menggelar kegiatan dalam rangka penolakan UU Omnibuslaw di Kota Samarinda.

Dari rilis yang diterima kegiatan tersebut diijinkan oleh pihak PT. CAK dengan syarat Saudara Herwin Silalahi harus dikaratina sepulangnya dari Kota Samarinda.

Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2020 puluhan buruh tersebut kembali ke lokasi PT. CAK, dicek suhu tubuhnya, seluruh buruh dalam keadaan normal.

Naasnya pada pukul 23.00 malam hari 27 Agustus 2020 mereka diusir dari kebun dengan tuduhan menyebarkan Virus Covid 19 walaupun hasil rapit tes mereka non aktif, pengusiran ini juga lengkap dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pihak PT. CAK.

Akibat pengusiran tersebut 37 buruh dewasa dan anak-anak 11 orang termasuk bayi 5 bulan terpaksa tidur di Aula Disnaker Provinsi Kaltim sejak 2 minggu lalu.

Mikel Masi Sarwaji, Kepala Lembaga Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengecam keras atas kejadian ini.

“Sangat disayangkan kejadian tidak manusiawi seperti ini kembali menimpa pekerja di Kaltim, pihak perusahaan seharusnya tidak sampai pada pengusiran buruh” katanya.

Mikael mengatakan pihaknya siap turut mengawal kasus ini sampai seluruh buruh yang terlantar mendapat perlindungan dan menuntaskan perkara dengan pihak perusahaan.

“Saat ini kawan – kawan di Samarinda telah bergerak mengawal perkara ini, apabila terdapat unsur pelanggaran kami juga siap mengawal di jalur hukum” tutup Mikael.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *