Oleh : Berlin Wali
Penulis adalah staf di Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah.
SABUROmedia, Ambon – Tahun 2020 ini adalah tahun politk untuk 270 daerah, karena akan melaksanankan Pemilihan Kepala daerah, adapun jumlah daerah yang melaksanankan pilkada terdiri dari 9 daerah yang melakukan Pemilihan Gubernur dan wakil GUbernur, 224 daerah melakukan pemilihan Bupati dan wakil bupati serta 37 daerah melakukan pemiliahn walikota dan wakil walikota, dalam tahun politik ini ada 4 Kabupaten di Provinsi Maluku yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di antaranya adalah Kabupaten seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Buru selatan (BURSE), kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurut undang-undang pilkada, pemilihan gubernur, Bupati dan walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung dan Demokratis, sementara itu Harris G. Warren dkk menjelaskan bahwa Pilkada adalah kesempatan rakyat memilih pemimpin mereka,Serta memutuskan, apa yang inigi pemerintah lakukan untuk mereka. Keputusan rakyat ini juga menentukan hak yang mereka miliki dan ingin mereka jaga, dari pandangan pilkada tersebut penulis dapat gambarkan bahwa Pilkada adalah sarana unutk memilih kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangn.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sempat di tunda pelaksanaanya, penundaan tersebut sebagaimana yang termuat dalam Perpu no 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang no 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomo 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pengganti undang-Undang, pasal 201A ayat (1) yakni bahwa pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (6) di tunda karena terjadi bencana non alam sebagaaimana di maksud dalam pasal 201 ayat (1), seterusnya dalam ayat (2) di pasal yang sama menjelaskan pemungutan suara serentak yang di tunda sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan pada bulan Desember 2020. Penundaan tersebut disebabkan karena munculnya Makhluk Mikroscopis Covid 19 yang telah menjadi pendemi global yang tealah berdampak terhadap tatanan dan kehidupan manusia saat ini.
Sesuai dengan kalender Pilkada sebelumya bahwa pemungutan suara akan di laksanakan pada tanggal 23 September 2020 tetapi akbiat merabahnya Makhluk Mikroscopis Civid 19 maka KPU mengatur ulang jadwal dan tahapan penyelengaraan Pilkada setelah ada kesepakatan antara KPU, Pemerintah dan DPR sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 ayat (2) Perpu no 20 tahun 2020, Setelah ada kesepakatan antara tiga lembaga Negara tersebut maka pada tanggal 15 juni 2020 KPU mengeluarkan surat keputusan no 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang penetapan pelaksanaan pemilihan Gubernur,Bupati dan/atau Walikota serentak kanjutan tahun 2020, sehigga di tetapkan hari pemungutan suara pada tanggal 9 desember 2020.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilhan Umum nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Menjaga Hak Pilih
Negara berkewajiban menjaga hak pilih warga negaranya di karena hak pilih merupakan hak konstitusional bagi warga Negara, menjaga hak pilih ini sangat penting di karenakan menyelamatkan hak pilih sama dengan menjaga nafas Demokrasi, maka dari itu KPU sebagai lembaga teknis yang menyelenggarakan Pemilihan melakuakn serangkaian kegiatan untuk menjaga hak pilih warga Negaranya, mulai Coklit sampai dengan pemungutan suara nantinya, hal ini dilakukan agar tidak ada warga Negara yang kehilangan Hak pilihnya karana satu suara seseorang di daerah terpencil sama nilainya denagan suara professor atau pablik figure yang sering muncul di televisi.
Tetapi tugas untuk menjaga hak pilih ini tidak semudah yang banyak di perbincangkan, pada pemilu tahun 2019 lalu terdapat beberapa kali perubahan daftar pemilih, mulai dari Daftar Pemilih tetap, perbaikan daftar pemilih pertama (DPTHP 1) sampai dengan DPTHP 2, sebagaimana yang di tulis M. Afifudin dalam buku membumikan pengawas pemilu, apalagi pilkada serentak tahun 2020 ini yang berjalan di tengah merabahnya pendemi covid-19 maka kegiatan menjaga hak pilih juga harus sesuai dengan protocol kesehatan artinya bahwa menjaga hak pilih pada pemilihan tahun 2020 tidak berjalan normal sebagiaman biasanya. Ada banyak keterbatasan misalnya menghindari pertemuan langsung dengan pemilih pada tahapan pemutakhiran data atau menggunakan alat pelindung diri pada setiap kegiatan-kegiatan menjaga hak pilih baik itu ferifikasi factual maupun rapat Pleno penetapan jumlah pemilih yang mana menggukan alat pelindung diri ini adalah hal baru bagi masyrakat Indonesia.
Walaupun pemilihan tahun ini berjalan dalam kondisi yang tidak normal, di harapkan hak pilih warga Negara tetap di jaga dan di pastikan warga Negara yang telah berhak memilih sesuai ketentuan undang-undang dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 9 Desembar nanti, terutama pada 4 kabupatan di provisi Maluku yang akan mengelar Pelikada yakni Kabupaten Seram bagian timur (SBT), kabupate Buru selatan (BURSEL), kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan ARU.
Menjaga Kesehatan Pemilih
Menjaga hak pilih pada pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan legislative sangatlah penting karena hak pilih adalah hak konstitusi warga Negara, mejaga hak pilih sama dengan menjaga keberlanjutan Demokrasi, tetapi tak kala penting juga menjaga kesehatan masyarakat (Pemilih) pada Pemilhan serentak 2020 yang di gelar dalam situasi maraknya Pendemi corona visrus-19.
Untuk menjaga kesehatan masyarakat (Pemilih), perlu kerjasama dari berbagai pihak yg terkait tetapi jauh lebih dari itu membutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi protocol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah seperti memakai masker, jaga jarak hingga rajin mencuci tanga, hal ini perlu dilakuan agar pemilihan kepala daerah yang berlangsung di tengah pendemi ini tidak menjadi penyebaran corona virus-19 apalagi sampai merengut nyawa masyarakat, baik itu pemilih maupun penyelenggara Pemilihan terkhusunya pada daerah yang melakuakn Pilkada pada tahun ini.
Kita tahu bersama pada pemilu tahun 2019 lalu ada 894 petugas yang meninggal dunia sebagiaman yang di katan ketua KPU arif budiman dalam acara Refleksi hasil penyelenggaran Pemilu serentak 2019 dan persiapan Penyelenggara pemilihan serentak 2020 pada hari rau 22 januari 2020 lalu, untuk provinsi Maluku sendiri setidaknya ada 8 penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada saat menjalankan tugas mereka di antaranya 3 petugas di Kabupaten Maluku Tengah, 2 petugas dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD),dan masing-masing 1 petugas dari kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Maluku Tenggar serta Kabupate Kepulawan ARU.
Membaca data di atas ada 2 Kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2020 yakni Kabupaten Kapulauan ARU dan Kabupate Maluku Barat Daya (MBD) di mana pada tahun 2019 lalu terdapat peyelenggara pemilu yang meninggal duania karena menjalankan tugas mereka, di harapkan tidak ada lagi korban jiwa yang di akibatkan karena pesta Demokrasi walaupun pesta Demokrasi tahun ini berjalan di tengah merabahnya Corona Virus-19. Hak pilih masyarakat tetap di jaga tanpa menghilangkan kesehatan masyarakat dalam menggunakan Hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah yang pada tanggal 9 Desember nanti sesuai kalender Pimilihan kepalaDaerah akan melakukan pemungutan dan perhitungan suara. (***)