SABUROmedia, Namrole – Diakhir batas waktu perbaikan berkas dokumen syarat calon pada tanggal 16 September Tahun 2020, sebagaimana perintah PKPU Nomor. 5 Tahun 2020. Ketiga Tim bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Buru Selatan Tahun 2020 telah melengkapi dan menyerahkan berkas dokumen perbaikan syarat calon di Aula Kantor KPU Bursel. Rabu, 16/9/2020.

“Penyerahan berkas dokumen perbaikan syarat calon di KPU Bursel dari ketiga Tim Pemenang Bapaslon tersebut yakni Hj. Safitri Malik Soulissa-Gerson E. Selsily, Hi. Ali-Jainudin Booy, dan Abdulrahman Soulissa- Elisa F. Lesnussa.

Penyerahan kelengkapan berkas dokumen perbaikan syarat calon dari ketiga Tim Pemenang Bapaslon tersebut, diterima oleh Ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw dan Komisioner KPU Divisi Teknis Ismudin Booy.

Dalam penyerahan berkas dokumen syarat calon ke KPU Bursel dari ketiga tim bapaslon tersebut, secara langsung diawasi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Buru Selatan.

Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulauw mengatakan sesuai perintah PKPU Nomor. 5 Tahun 2020 bahwa proses perbaikan berkas dokumen syarat calon dari 14-16 September Tahun 2020 ini telah selesai.

“Sebelum penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020 nanti, dan berlanjut pada tahapan Pilkada dengan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September Tahun 2020, kemudian dilanjutkan dengan tahapan kampanye dari 26 September sampai dengan 5 Desember 2020 nanti akan di bicarakan bersama. “jelas Mahulauw.

“Kami KPU akan menyampaikan surat kepada Tim Pemenang bapaslon dan pihak istansi terkait dalam waktu dekat ini untuk melakukan rapat bersama terkait penyiapan tempat dan teknis penetapan pasangan calon sekaligus dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon di tanggal 24 September 2020, “kata Mahulauw.

Lanjut Mahulauw, hal ini sangat penting untuk dibicarakan bersama dengan Tim Pemenang Bapaslon dan pihak istansi terkait agar dikondisikan sebelum penetapan pasangan calon, sehingga pendukung yang diarahkan dalam proses penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut nanti itu harus sama.

Komisioner KPU Divisi Teknis Ismudin Booy mengatakan bahwa, dengan diterimanya berkas dokumen perbaikan syarat calon dari tiga tim pemenang bapaslon, “kami KPU akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi terhadap berkas dokumen perbaikan syarat calon ini, sehingga sebagai bahan acuan untuk penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020 nanti. “pungkasnya

“Booy menambahkan bahwa, berkas dokumen perbaikan syarat calon yang sudah dilakukan penyerahan ini, akan di verifikasi atau diteliti ulang mulai dari tanggal 16 hari ini sampai dengan 22 September 2020. (AL/SM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *