SABUROmedia, Namrole – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2020.

Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) menjadi daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat Kabupaten sebelum ditetapkan dan disahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Jajaran bawahannya bersama Bawaslu Kab Bursel, Kapolres Pulau Buru, Kesbang Pol, DisdukCapil Bursel, pimpinan Partai Politik, dan Tim Penghubung Ketiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) menjadi daftar pemilih sementara (DPS) di Ruang Rapat KPU Buru Selatan. Senin, 14/9/2020.

“Dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) menjadi daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Buru Selatan Tahun 2020 telah di tetapkan dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Buru Selatan berjumlah 46.312.

“Daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh KPU Bursel yang berjumlah 46.312 tersebut, itu terbagi di 6 Kecamatan. Di antaranya, Kec. Kepala Madan berjumlah 7.900, Kec. Leksula berjumlah 9.243, Kec. Fenak Fafan berjumlah 2.384, Kec. Namrole berjumlah 11.010, Kec. Waesama berjumlah 9.622 dan Kec. Ambalau berjumlah 6.153.

Dari hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) menjadi daftar pemilih sementara (DPS) yang berjumlah 46.312 ini, selanjutnya Ketua KPU dan 4 Anggota Komisionernya membagikan hasil mengesahan dokumen daftar pemilih sementara itu kepada. Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik, serta ketiga Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Selanjutnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 46.312 itu, Anggota Bawaslu Kab. Bursel Husen Pune mengatakan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus menindaklanjuti temuan-temuan Panwascam agar teman-teman PPK dapat merekap nama-nam pemilih yang belum terakomudir ke nama by name by adress dan berkoordinasi dengan DisdukCapil sehingga data tersebut dapat dipastikan data pemilih yang valid dan akurat.

Selanjutnya Pune juga menekankan agar semua masyarakat sudah memiliki hak pilih, maka harus diakomudir dalam daftar pemilih tambahan.

Ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw dalam rapat pleno rekapitulasi DPHP menjadi DPS di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Tahun 2020, Ia menegaskan bahwa PPK dan jajaran bawahannya agar dapat bekerja secara proposional, sehingga bisa mengakomudir pemilih yang sudah memenuhi syarat dan direkap sebagai pemilih.

“Kata Mahulauw, sebab jika ada pemilih memenuhi syarat sah untuk memiliki pilih namun karena tidak diakomudir dalam daftar pemilih sementara maupun daftar pemilih tambahan maka akan berakibat fatal dalam proses pemilihan nanti.

“Catatan dan masukan yang disampaikan dari Bawaslu Bursel ini menjadi perhatian kami dan lebih khusus menjadi perhatian PPK 6 Kecamatan untuk harus ditindaklanjuti sampai kami menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), “jawab Mahulauw.

Kemudian Komisioner KPU Bursel Divisi Teknis Ismudin Booy mengatakan bahwa hasil daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah ditetapkan, ini menjadi tanggungjawab PPK untuk menempelkan di tempat umum di setiap desa agar dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat dan bisa dipantau oleh partai politik terkait kerja bawahan kami ditingkat bawah.

Selanjutnya “Kata Booy, jadi ini kami harapkan partisipasi dari semua pihak terkait, agar jajaran kami ditingkat bawah dapat bekerja dan menindaklanjuti, sehingga kualitas data pemilih tersebut dapat terjamin keakuratannya.

Turut hadir dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) menjadi daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat Kabupaten tersebut, Ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw beserta Anggota, Sekertaris KPU Bursel Drs. Sulaiman Loilatu, Ketua Bawaslu Bursel Umar Alkatiri, Kapolres Pulau Buru, Kepala DisdukCapil Kab. Bursel di wakili Sekertaris DisdukCapil Drs. Gani Loilatu, Kepala Kesbang Pol Kab. Bursel dan Perwakilan pimpinan Partai Politik serta Perwakilan Tim Penghuhung dari Ketiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Buru Selatan Tahun 2020. (AL/SM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *