SABUROmedia – Tahapan pilkada di sejumlah daerah di Maluku akan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon tanggal 4 hingga 6 September 2020, proses demokrasi lima tahunan ini pastinya akan menjadi ajang pertarungan sekaligus ujian bagi demokrasi lokal di Maluku. apakah pilkada akan melahirkan pemimpin yang betul-betul berkualitas dan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masa depan Maluku.
Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2020 akan berlangsung di empat kabupaten di Maluku yakni SBT, Kepulauan Aru, MBD dan Buru Selatan harus mampu menghadirkan pemimpin perubahan. Partai politik harus punya komitmen mengusung calon kepala daerah yang bisa dipercaya oleh rakyat, termasuk calon independen yang diusung langsung oleh rakyat.
Pilkada Pandemi covid-19
Partisipasi masyarakat dan kualitas demokrasi lokal juga akan di uji karena pilkada akan diselenggarakan di musim pandemi covid-19. Sebab gairah politik lokal di tengah pandemi akan berbeda di masa normal, sebab publik tentu akan lebih berada pada ancaman resesi ekonomi dan kekhawatiran tertular virus covid-19, menyelamatkan ekonomi dan kesehatan akan lebih penting ketimbang memikirkan menyalurkan hak politiknya.
Tentu saja situasi ini menjadi ancaman bagi demokrasi dan situasi ini akan menguntungkan kandidat dan partai politik yang sudah memiliki basis politik yang mempuni dan militan sebab hanya pemilih militanlah yang tetap datang ke TPS ataukah pilkada kali ini akan lahir pemilih pragmatisme baru sebab karena telah disusupi money politik dalam situasi desakan ekonomi. Demokrasi lokal pastinya akan diwarnai munculnya pigur-pigur penantang dan ujian kandidat petahana.
Sadar atau tidak secara normatif pemilihan kepala daerah atau pilkada sejatinya menjadi ajang pertarungan demokrasi bagi rakyat secara lokal karena disanalah politik rakyat akan diuji, ajang terjadinya konsolidasi dan agregasi kepentingan rakyat dinegoisasikan, disinilah nasib dan masa depan lima tahunan ditentukan, apakah pilkada akan menghasilkan pemimpin yang amanah yang bisa membawa kesejahteraan ataukah pemimpin yang khianat rakyat, harapan ini hanya bisa lahir jika semua tahapan pilkada berjalan secara demokratis dan berkualitas dan partisipasi publik dibuka lebar.
Sebagai masyarakat lokal ajang pilkada seperti ini tidak boleh kalah dan terus menjadi tumbal demokrasi, suara kita adalah emas yang akan menentukan kesejahteraan dan masa depan daerah. Di tangan kitalah arah demokrasi akan menjadi penentu sukses tidaknya pilkada bukan sebailknya pilkada menjadi bajakan dan dijadikan panggung pertarungan elit kekuasaan lokal masyarakat menjadi tumbal demokrasi untuk mencapai tahta kekuasaan. Jangan sampai kita kembali mendorong “mobil mogong” setelah mobilnya jalan rakyat pun ditinggal pergi, yang tersisa hanya janji dan janji.
Calon Parpol vs Calon Independen
Sejumla bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebut saja Rohani Vanat dan Ramli Mahu yang akan bertarung di pilkada SBT telah memperoleh 8026 dukungan awal dan dukungan tahap perbaikan 2.695 dukungan KTP. Sedangkan Pasangan bakal calon John Nimrot Leunupun dan Dolfina Marksu yang akan bertarung di Pilkada MBD juga telah memenuhi syarat dukungan awal sebesar 4.064 dan tahap perbaikan sebanyak 1.902.
Dengan lolosnya sejumlah calon independen (perseorangan) ditengah dominasi partai politik dalam pilkada paling tidak menggambarkan kompetisi yang sehat di tengah dominasi parpol dalam pilkada yang memang cederung elitis dan oligarkis sebab ia ditentukan dalam struktur partai masing-masing melalui seleksi internal tidak melalui persetujuan dari rakyat. Sementara melalui calon perseorangan memberikan hak kepada rakyat untuk menyalurkan hak politiknya untuk memilih siapa calon yang dijagokan untuk maju dalam pikada. Investasi politik calon perseorangan lewat dukungan awal ada modal politik jika bisa dirawat dengan baik.
Bagaimanapun dominasi parpol dalam pesta demokrasi sudah harus diimbangi melalui suatu mekanisme calon perseorangan yang lebih demokratis sistem ini akan memastika pilkada akan berjalan sehat karena adanya kompetisi lokal yang dinamis. Sebab kekhawatiran kita jangan sampai muncul tradisi baru dalam demokrasi dimana satu paslon akan melawan kotak kosong, ini justru tidak menguntungkan posisi rakyat secara politik dengan adanya pasangan tunggal memaksa publik untuk melakukan konsulidasi melawan paslon tunggal dengan tidak hadir untuk memilih di TPS namun saat yang sama masyarakat akan mudah diiming-iming politik uang untuk tetap hadir di TPS memilih paslon tunggal tersebut.
Di samping itu kesan pilkada yang high cost berbiaya tinggi mematahkan semangat calon-calon lain untuk bersaing maju melalui partai politik, belum lagi jika partai politik terjebak dengan “mahar politik” yang tinggi yang tidak mampu dijangkau sang calon, sehingga jalur perseorangan sebagai alternatif menjadi kendaraan menjadi calon kepala daerah.
Namun tidak berarti calon indevenden tanpa hambatan, sebab ada banyak faktor yang bisa menentukan dalam memenangkan pilkada siapa yang bisa menarik simpati mayoritas pemilih yang menentukan tentu dipengaruhi berbagai preferensi bisa saja karena kualitas atau kapasitas sang calon, fasilitas yang dimiliki atau identitas lokal yang mendukung pada dirinya hingga mungkin popularitas ia dimata publik atau apakah ada ikatan sosial dan spritualitasnya. Di samping visi-misi dan program kerja yang ditawarkan para kandidat juga menentukan tingkat keterpilihan.
Membangun Kesadaran dan Kekuatan Politik Rakyat
Membangun Pilkada Maluku yang demokratis maka tidak bisa dilepaskan dengan aspek hukum, sosial dan budaya pada tatanan dimensi hukum pilkada merupakan instrumen hukum dalam melaksanakan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 UUD NRI Tahun 1945.
Pada aspek sosial, budaya kualitas demokrasi juga ditentukan oleh kualitas sosial dan budaya masyarakat. Semakin nilai-nilai, norma dan tatanan sosial budaya masyarakat kita baik akan semakin menentukan kualitas demokrasi kita. Sosial budaya merupakan variable bebas (independen variable) ia mempengaruhi baik buruknya kualitas demokrasi kita baik secara lokal nasional maupun nasional. Demokrasi membutuhkan guidence ) pedoman dan tata nilai dari masyarakatanya.
Kualitas demokrasi kita menunjukkan pluktuasi yang dinamis, frekuensi yang naik turun baik pada masa ordelama, orde baru, reformasi dan pasca reformasi. Dan berlaku tidak sama kualitasnya disetiap daerah. Kita bisa mengukur sendiri apakah kualitas demokrasi kita di Maluku sudah baik atau atau tidak bagaimana dengan faktor feodalisme, dinasti, kemiskinan, moralitas pemimpin, pendidikan politik yang tidak jalan. Maka Demokrasi menjadi prasyarat utama dalam membanguni peradaban di Maluku, ia telah menjadi core value atau nilai Inti menentukan kualitas pilkada.
Karena itu, sudah saatnya rakyat Maluku berdaya secara politik dengan terus membangun kesadaran politik masyarakat dan membangun kekuatan politiknya, ini akan menjadi modal dasar untuk menentukan arah demokrasi di Maluku, dua modal itu akan menjadi bargaining power atau daya tawar politik untuk membangun komunikasi yang kuat dengan para kandidat komitmen moral apa yang bisa dilakukan untuk membangun daerah dan keluar dari predikat daerah tertinggal dan predikat daerah kemiskinan di Indonesia, saatnya Maluku maju dan sejahtera.
Oleh : Dr. Nasaruddin Umar
(Akademisi dan Sekretaris Dewan Wilayah Pergerakan Indonesia Maju Provinsi Maluku)