SABUROmedia, Piru – Dalam pengelolaan keuangan daerah, pembangunan pemerintah diharapkan taat kepada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sesuai debgan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 trntang pedoman pengelolaan keungan daerah, sebagaiman diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Olehnya itu, Pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selasa, 1/9/2020 bertempat diruang paripurna DPRD SBB piru.
Bupati SBB M. Yasin Payapo menyampaikan, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 sebagai bagian formal pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, yang secara garis besar terdiri atas 3 (tiga) komponen anggaran, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan. “, kata Payapo dalam sambutannya.
Diakuinya, masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki terutama dalam peninigkatan kinerja aparatur pemerintahan dalam pengelolaan keuangan.
” Untuk itu, saya sudah memerintahkan seluruh OPD agar bersinergi dalam rangka peningkatan kinerja pemerintahan daerah, khususnya terhadap pengelolaan keuangan, agar opini WDP yang telah dicapai dapat ditingkatkan menjadi WTP “, tegas Payapo.
Untuk diketahui, Walaupun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 yang disampaikan Pemerintah kabupaten SBB kepada DPRD diterima dan disetujui, namun tidak lepas dari kritik dan saran dari Fraksi-fraksi yang ada di DPRD SBB.
” Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD SBB, khususnya kepada fraksi-frajsi yang telah menyampaikan pendapat fraksinya, untuk menerima dan menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 ” , ucap Payapo. (SM/JP)