SABUROmedia, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) resmi mengumumkan waktu pendaftaran untuk Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020

Hal ini seperti tertuang dalam surat pengumuman
Nomor : 19/PL.02.2-Pu/8109/KPU-Kab/VIII/2020 tentang pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel 2020.

Hal ini seperti tertera dalam surat yang dikeluarkan KPU Bursel tertanggal 28 Agustus 2020 yang ditandatangani Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulauw.

Dalam keterangannya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020.

Dimana pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari 4 s.d 6 September 2020
1. Hari pertama s.d hari kedua dilakukan pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIT
2. Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d 24.00 WIT bertempat : Ruang Sidang Utama, Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan – Jln. Mr. Latuharhary (Pertigaan BPDM) – Namrole.

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran.
b. Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran.
c. Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus menyertakan Surat Keputusan pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau provinsi tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.

KPU Kabupaten Buru Selatan tidak menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon diluar tanggal dan waktu yang telah ditentukan.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *