SABUROmedia, MBD – Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) sekaligus Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H mendesak Kapolres Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) agar tindak tegas para Penjudi yang seringkali meresahkan masyarakat beberapa bulan lalu, pasalnya beberapa bulan lalu marak sekali judi ayam dikabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tidak hanya judi ayam tetapi judi togel yang sudah hampir merata di seluruh pelosok Maluku Barat Daya. Demikian di Sampaikan oleh Fredi Mosse Ulemlem SH melalui Rilis Persnya Selasa 25/08/2020 Siang.

Kata Alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon inii , jika terkesan ada pembiarandan tidak ada tindakan tegas dikuatirkan merusak tatanan budaya dan pendidikan anak serta ekonomi masyarakat yang ada dikabupaten Maluku Barat Daya. “Mengenai judi ayam saya dikirimkan foto oleh orang yang tak mau namanya disebut, pasalnya orang tersebut sangat kesal dan marah serta sedih melihat maraknya judi ayam di kota Tiakur ibu kota MBD, begitu juga dengan judi togel, saya di telfon oleh salah satu tokoh masyarakat dan minta agar desak Polres MBD tindak tegas penjudi Ayam dan Togel” Tutur Pria Asal Pulau Marsela ini

” Saya pikir keberadaan polres di kabupaten MBD adalah dalam rangka penegakan hukum bukan pembiaran hukum” tambahnya.

Alumni GmnI dan praktisi hukum itu juga meminta kepada Kapolda Maluku agar mengingatkan Kapolres MBD untuk tindak tegas penjudi di Bumi Kalwedo itu. ” jika Kapolres tersebut tak mampu menjalankan tugas dengan baik, maka lebih baik diganti saja, masih ada anggota Polri lain yang lebih baik” kesal Ulemlem.

Ulemlem juga mendapat kabar bahwa ada aktivis GmnI Ambon yang ditelfon oleh oknum polisi di MBD dan marah marah serta aktivis tersebut mau dilaporkan, perlu di ketahui kalau Pasal 28 huruf E UUD RI tahun 1945 jelas menjamin warga negara menyampaikan pendapat didepan umum baik lisan maupun tulisan jadi tidak usah takut jika mau dilaporkan. Aktivis hadir untuk mengawasi dan mengontrol kinerja dari setiap aparatur negara.

Apakah orang mengkritik dan berpendapat itu pidana? Mens reanya mana? Menurut saya tidak bisa dipidanakan, kecuali, mencemar nama orang atau kelompok

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

“Memang tidak ada orang yang kebal hukum dan tidak ada orang juga yang bisa sewenag-wenang dengan jabatannya untuk menindak orang lain tanpa bukti yang jelas” tutur Pengacara Asal MBD ini. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *