SABUROmedia, – Tujuan HMI dan Relevansinya dengan Tujuan Pembangunan Bangsa
Tujuan sangat dibutuhkan dalam suatu organisasi agar dapat melaksanakan usaha-usaha oleh organisasi tersebut secara teratur dan searah.
Tujuan suatu organisasi dipengaruhi oleh dasar motivasi pembentukannya, latar belakangnya serta fungsi dan statusnya.
Tujuan HMI mempunyai nilai developmental, karena di dalam rumusan tujuan HMI yang pertama dapat berfungsi sebagai tolak ukur sampai seberapa jauh HMI dapat memberikan partisipasi dalam membela, mempertahankan, membina, membangun Negara Kesatauan Republik Indonesia.
Di dalam totalitas kehidupan bangsa Indonesia, maka HMI adalah organisasi yang berasaskan Islam, berstatus sebagai organisasi mahasiswa yang berperan sebagai Generasi Muda bangsa dan berfungsi sebagai organisasi kader yang berwatak/bersifat independen.
Pemantapan fungsi perkaderan HMI tersebut ditambah dengan satu kenyataan bahwa Bangsa Indonesia sangat kekurangan akan tenaga intelektual yang memiliki keseimbangan hidup yang padu antara pemenuhan tugas dunia dan ukhrawi, ilmu dan iman, individu dan masyarakat, serta tuntutan peranan kaum intelektual yang kian besar dimasa mendatang.
Kemudian berdasarkan faktor tersebut, maka HMI menetapkan tujuannya yang dirumuskan dalam pasal 4 Anggaran Dasar HMI : “Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT”
Dengan adanya rumusan tersebut, maka pada hakikatnya HMI bukanlah organisasi massa dalam pengertian fisik dan kuantitatif, tetapi sebaliknya HMI adalah lembaga pengabdian dan pengemban ide secara kualitatif harus mendidik, memimpin anggota-anggotanya untuk mencapai tujuan dengan cara-cara perjuangan yang benar dan efektif.
Hadirnya HMI ditengah kemelutnya kemerdekaan Indonesia dengan rumusan tujuan dalam pasal 4 Anggaran Dasar tersebut adalah dalam rangka menjawab dan memenuhi dasar Bangsa Indonesia setelah mendapatkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 guna memformulasikan dan merealisasikan cita-cita hidup bangsa Indonesia dan tujuan bangsa Indonesia yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4. Kemudian pasca kemerdekaan Indonesia, timbul tuntutan agar cita-cita HMI dapat direalisasikan dan diwujudkan.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut didasari dengan niat mewujudkan kehidupan masyarakat adil makmur. (SM)