SABUROmedia, Ambon – Pasar Gotong Royong yang dibangun tepat bersebelahan dengan pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) kota Ambon menyisahkan polemik, proses pengerjaannyapun dinilai menyalahi prosedur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Saburomedia.com, pasar gotong royong yang berlokasi di pasar lama itu dikerjakan oleh pihak ketiga kerjasama dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Ambon tanpa melalui koordinasi Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Ambon.
” Pengerjaan pasar gotong royong ini dinilai menyalahi prosedur, mestinya bangunannya dikerjakan oleh dinas Pekerjaan Umum (PU), selain itu proses pengerjaannya pun tak disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ” ujar sumber yang minta namanya untuk tidak disebutkan kepada Saburomedia.com, Kamis (20/08/2020).
Dikatakan, atas aktifitas pembangunan yang menyalahi prosedur, pihak Disperindag pun dipolisikan dan kini tengah dalam penanganan hukum oleh pihak siber pungli polda Maluku atas dugaan tindakan praktek pungli di pasar tersebut.
Kata sumber, pengerjaan pasar gotong royong yang didanai pihak ketiga yang juga adalah salah satu pengusaha lokal berinisial A terlihat asal-asalan, nampak sejumlah bilik bangunan pasar yang dikerjakan sebagian menggunakan bahan hexaboard, ada juga menggunakan kontainer, bahkan ada sebagian dibangun diatas lahan parkir.
Sementara itu terkait pembangunan pasar gontong royong ini, pemerintah kota Ambon dalam hal ini Walikota Ambon telah menegaskan bahwa untuk penempatan bilik pasar bagi pedagang tidak akan dikenakan biaya.
Hal ini disampaikan Walikota menyusul rencana pihak ketiga yang akan menjual bilik pasar dengan harga yang cukup mahal perbiliknya. Kondisi ini tentu sangat dikeluhkan para pedagang.
” Kami minta pemerintah dalam hal ini Walikota Ambon untuk menertibkan pihak ketiga dan oknum yang bermain dibalik praktek pungli yang terjadi di pasar gotong royong, ” tutupnya.(SM)