Oleh : Mohamad Aswin (Ketua Bidang Pariwisata & Kebudayaan) HMI Cabang Ambon.
SABUROmedia, Ambon – Berangkat dari semangat kemerdekaan republik indonesia yang ke 75 tahun, Maka indonesia dapat disebut sebagai negara kuat dan matang dalam menjawab tantangan perkembangan zaman pada pembangunan.
Namun kenyataannya, kemerdekaan republik indonesia saat ini masih menyisakan sejumlah ketertinggalan dari segi ketimpangan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan lainnya secara umum. Hal tersebut masih saja terjadi di semua daerah-daerah yang ada dalam bingkai NKRI, terutama daerah-daerah yang ada di Indonesia timur seperti Paupua, Maluku Utara, Maluku dan lain sebagainya.
Dengan usianya yang terbilang matang kini sangat penting untuk membicarakan pembangunan dari sejumlah sektor yang ada, termasuk sektor perikanan kelautan dan pariwisata secara umum. hal ini dianggap sangat penting guna memanfaatkan potensi sumberdaya alam yang ada sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah yang ada.
Maka mendorong adanya otonomi khusus Indonesia timur khususnya maluku itu sangat penting digalakkan guna dapat menjawab ketimpangan yang ada di balik kemerdekaan Indonesia saat ini. Hal ini mesti dilakukan sebagai upaya dalam mengatasi ketimpangan daerah-daerah yang terisolasi dan jauh dari kata sejahtera.
Indonesia untuk mewujudkan pembangunan maupun kesejahteraan, mestinya sedikit kembali merujuk konsep pada yang namanya otonomi daerah misalnya pada tahun 2001 pemerintah Indonesia memberlakukan sebuah kebijakan yaitu kebijakan otonomi daerah. Dengan alasan, bahwa kebijakan pembangunan yang ditetapkan pemerintah pusat tidak semunya bisa diterapkan di seluruh daerah, daerah yang memiliki daya dukung dan sesuai dengan kriteria kebijakan nasional akan dengan mudah menyerap peluang pembangunan, sedangkan daerah yang tidak sesuai kriteria kebijakan nasional akan mengalami perlambatan dalam pembangunan, sehingga dengan adanya otonomi daerah, diharapkan optimalisasi pembangunan akan terjadi dan kebijkan pembangunan akan disesuaikan dengan potensi serta permasalahan daerah yang ada. Sesuai dengan amanat undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan seperti apa yang dituliskan dalam Himpunan peraturan otonomi daerah (Fokusindo Mandiri 2013:11).
Misalnya dalam sektor pariwisata, Indonesia memiliki alam yang begitu mempesona yang dapat dijadikan destinasi wisata bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Namun, belum banyak tempat wisata di Indonesia yang terpublikasi terutama tempat-tempat wisata di Indonesia timur seperti yang ada di Maluku.
Sehingga maluku sebagai wilayah kepulauan tentunya memiliki potensi pariwisata yang sangat besar baik alam maupun budayanya yang mempunyai nilai jual tinggi yang dapat dipasarkan ke dalam mapun luar negeri. Namun, perkembangan pariwisata di Maluku belum terlalu maju jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
Beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut adalah akibat dari Pengembangan destinasi wisata di Provinsi Maluku kurang mendapat dukungan oleh pemerintah pusat, baik dalam bentuk sarana prasarana maupun dalam bentuk anggaran belanja negara yang memadai. Selain itu, aksesbilitas laut dan udara juga masih minim mengingat Maluku adalah daerah kepulauan, minimnya investor yang mau berinvestasi di sektor pariwisata di Maluku, minimnya kesadaran warga lokal untuk berpartisipasi dalam pengembangan pariwisata, dan keterbatasan sumber daya manusiadi bidang pariwisata.
Kiranya hal tersebut sangat penting dan butuh perhatian kita secara bersama, mulai dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah, serta seluruh elemen pemuda dan masyarakat. Sehingga hal ini bisa menjadi catatan kritis kita bersama sebagai negara yang merdeka, mulai dari merdeka secara kenegaraan, kita mesti merdeka dari sejumlah kemiskinan, ketimpangan lainnya yang membuat kita masih jauh dari kata sejahtera.(**)