SABUROmedia, SANANA– Akun Facebook (FB) atas nama Sulabesi Biahifa, resmi dilapor ke SPKT Polres Kepulauan Sula (Kepsu) terkait pencemaran nama Baik kepada Ketua Milenial HT, Iksan Umasugi, sekitar puku 22.15 WIT, Rabu (29/07/2020).
Postingan akun FB Sulabesi Biahifa yang berbunyi “Iksan Umasugi melakukan pajak sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) kepada Kepada Kepala Desa (Kades) Baleha, untuk menyelesaikan persoalan. Iksan Umasugi Ketua Milenial HT sebagai pribadi yang muka uang”.
Cuitan FB Sulabesi Biahifa ini, kata Iksan, sudah menuduh dirinya telah melakukan perbuatan pidana (Pemerasan) yang dimaksud.
“Saya mengira ini akun palsu yang sengaja mempropagandakan serta melakukan agitasi guna menyudutkan saya dan organisasi yang saya pimpin. Namun, kata Iksan, saya tegaskan bahwa itu tidak benar”, Tegasnya.
Dirinya meminta pihak kepolisian bisa mengukap siapa dibalik Akun FB Sulabesi Biahifa.
Pelaku pencemaran nama baik ini resmi dilapor sesuai surat laporan Polisi bernomor: STPL/122/VII/2020/SPKT yang STPL nya sudah dikantongi Iksan, yang terterah bahwa dugaan sementara Perbuatan Pidana yang dilakuakan akun FB tersebut adalah “Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos”. (di)