SABUROmedia, Piru – Setelah dikeluarkannya Surat Pemberhentian kepada La Muksin sebagai Petugas Pencatatan Nikah (P3Nh dusun Olas oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Huamuaal kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan Nomor ; 058/Kua.25.07/08/BA.01/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 menyebabkan La Muksin yang juga Imam Masjid Al Ikhwan Dusun Olas, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai imam. Pernyataan pengunduran diri oleh La Muksin ini disampaikannya langsung pada Jumat 19 Juni 2020 terhadap para jamaah jumat saat itu.

Namun, beredar kabar bahwa La Muksin tidak mengundurkan diri, tapi diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Dusun (Kadus) Olas. Menaggapi pemberitaan itu, kepada wartawan Sabtu, 8/8/2020 dikediamannya kepala dusun olas Nurdin didampingi tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda dengan tegas membantahnya. ” Apa yang diberitakan itu tidak benar adanya. Saya tidak punya kewenangan menganggkat dan memberhentikan Imam. Beliau sendiri yang memgundurkan diri dari Imam dan itu disampaikan dihadapan jamaah jumat pada saat itu(19/6) ” tegas Kadus Membantah.

Dirinya berharap, semua informasi yang diterima terlebih dulu dikonfirmasi kebenarannya, agar tidak menimbulkan keresahan dimasyakatnya. Dirinya merasa telah dicemari nama baiknya. ” untuk itu harapan saya kepada seluruh masyarakat dusun olas agar tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak benar. Karena pada sejatinya, kita semua bersaudara. Apabila ada persoalan, mari kita duduk bersama untuk menyelesaikannya sebagaimana orang bersaudara “, harap kadus.

Senada disampaikan tokoh adat Dusun Olas Kadir Warang. ” kepala dusun tidak pernah memberhentikan Imam, yang ada beliau (La Muksin) sendiri yang mengundurkan diri. Jadi menindaklanjuti pengunduran dirinya, para tokoh adat mencari penggantinya yang baru. Untuk itu, apa yang diberitakan tidaklah benar, karena beliau sendiri yang mengundurkan diri “, kata Warang.

Membuktikannya, La Adeni (Khotib) dan Lukman (Modim) mengatakan bahwa, mantan pimpinannya itu 2 kali meminta mengundurkan diri. ” Beliau (La Muksin) 2 kali meminta untuk mengundurkan diri sebagai Imam dihadapan Jamaah Jumat pada saat pembacaan surat pemberhentian beliau dari petugas P3N oleh KUA “, kata La Adelin.

Ditempat terpisah , Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Huamual, Ikhsan Warang, S.Ag yang dihubungi via selulernya menegaskan, pemberhentian La Muksin sebagai petugas P3N dusun Olas tidak ada kaitannya dengan permintaan siapapun, termasuk kepala dusun Olas. ” pemberhentian itu murni keputusan lembaga dalam menilai kinerja bersangkutan. Tidak ada intervensi siapapun, termasuk Kadus “, tegas kepala KUA Huamual ini. (Jabar)