SABUROmedia, Namrole – Dalam rangka persiapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada pilkada serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melaksanakan sosialisasi tentang mekanisme pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan bupati dan wakil bupati kab. Bursel di Aulah Kantor KPU Bursel. Kamis, 6/8/2020.

Kegiatan sosialisasi tersebut KPU Bursel menghadirkan narasumber Komisioner Anggota KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak (Devisi Teknis) sebagai pemateri.

Para undangan yang turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun, komisioner KPU Maluku, Hanafi Renwarin, Pimpinan dan Anggota KPU Bursel, Ketua Panwaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri, Sekretaris KPU Bursel Solaiman Loilatu, Kadis Kesehatan, Ibarahim Banda, Kabag Pemerintahan, Ridwan Nyio, Pimpinan Partai Politik, Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar, unsur TNI /Polri, Kesbangpol, OKP, PWI dan undangan lainnya.

Dalam acara pembukaan Ketua KPU Bursel Syarif Mahulauw menyampaikan dalam sambutannya bahwa, disetiap selama Covid 19 ada di Indonesia ini, itu senantiasa baik bimtek maupun sosialisasi yang kami gelar itu selalu untuk anggota KPU Bursel lengkap hadir disetiap pentahapan yang dimaksud termasuk kegiatan sosialisasi pencalonan hari ini.

Lanjut, “Mahulauw bahwa, kegiatan hari ini butuh perhatian yang serius dari lima belas partai politik dan teristimewa untuk 10 rekan-rekan partai politik yang memperoleh kursi di pemilihan 2019 kemarin.

Dikesempatan hari ini akan secara rinci disampaikan oleh pemateri bagaimana pemaham soal mekanisme pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Bursel Tahun 2020, oleh karena itu terhadap perhitungan atau formulasi yang telah di rinci dengan peraturan undang-undang Nomor : 10 Tahun 2016 lalu diubah dengan Perpu Nomor : 2 Tahun 2020 pada pasal 40 itu dengan tegas disebutkan.”papar Mahulauw.

Lanjut”Mahulauw bahwa Kegiatan sosialisasi pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada 9 Desember 2020 ini perlu menjadi perhatian serius dari partai politk dan bakal calon bupati dan wakil bupati.”harapnya

Proosudur dan mekanisme yang berkaitan baik dengan syarat calon maupun pencalonan dan untuk itu teristimewa pimpinan partai politik setelahnya ketika berurusan dalam proses pendaftaran 28 Agustus nanti itu paling tidak formulasi yang dihitung berdasarkan acuan undang-undang Nomor : 10 Tahun 2016 itu menjadi dasar untuk di saat proses tidak keluar dari aturan PKPU itu, “tegas Mahulauw.

Kata”Mahulauw bahwa semua tahapan sampai proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada 4 Sepetember sampai dengan 6 September 2020 nanti, maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan walaupun status Bursel saat ini dalam kondisi New Normal.

Mahulauw diakhir sambutannya, mari kita sama-sama mengikuti dan mencermati jalannya acara sosialisasi ini dengan baik dan kemudian kesimpulannya bisa menjadi pegangan dan sandaran dalam meramaikan pesta demokrasi lokal pemilihan bupati dan wakil bupati Buru Selatan Tahun 2020 ini. “ajak Mahulauw.

Dikesempatan itu pula, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun menyampaikan bahwa, kehadirannya bersama Anggota Komisioner KPU Maluku di Daerah Bursel dalam rangka pelaksanaan tugas monitoring tahapan pilkada Bursel.

Kata, “Kubangun bahwa, saat ini tahapan coklit sedang berlangsung dan kami sudah on the spot sampai ke Desa Oki Baru bahkan kami sudah ketemu dengan pensiun TNI, masyarakat, pemilih pemula dan PPS serta PPPD yang saat ini mereka menjalankan tugasnya.

Lanjut, “Kubangun bahwa para penyelenggara, peserta pemilu, pengawas dan masyarakat Bursel harus tetap menjaga dan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada yang sedang berlangsung. “menekannya

Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan prinsip utamanya itu keselamatan penyelenggara, KPU dan jajaran dibawahnya, Bawaslu dan jajaran dibawahnya, keselamatan peserta Pilkada dalam hal ini partai politik maupun gabungan partai politik serta para calon dan masyarakat, “jelasnya Kubangun.

Pada saat proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, kita akan memastikan semua berjalan sesuai dengan Protokol kesehatan covid 19 yang berlaku. Misalnya arak-arakan saat proses pendaftaran calon, berapa banyak yang antar, berapa banyak yang diruangan dan sebagainya,” harap Kubangun

Kubangun apresiasi atas kinerja KPU Bursel sejauh ini, mulai dari kegiatan, monitoring dan tingkat sosialisasi yang secara rutin dilakukan. Insa allah Pilkada di Bursel akan berjalan sukses, sehat dan aman.

Diakhir sambutannya, “Kubangun menyampaikan bahwa, kita biasakan untuk harus selalu taat, patuh dan disiplin berkaitan dengan ketepatan waktu, karena biasanya di dalam jadwal itu ada awal dan ada akhir, “tutupnya

Selanjutnya diinti kegiatan sosialisasi pencalonan tersebut, Abdul Khalil Tianotak Komisioner Anggota KPU Provinsi Maluku (Devisi Tekhnis) menyampaikan materinya bahwa, untuk diketahui khususnya teman-teman partai politik atau gabungan partai politik dan juga bakal calon kepala daerah dan wakil kepada daerah, pendaftaran calon pada saat masa pendaftaran yang diteliti langsung pihak penyelenggara (KPU) adalah persyaratan pencalonan.

Lanjut, “Tianotak bahwa, jadi pemilu di tahun ini agak berbeda dengan pemilu sebelumnya, tapi kemudian pemilu 2015 kemarin itu sudah fainal bahwa untuk penelitian persyaratan pencalonan pada saat masa pendaftaran itu dilaksanakan langsung dengan mengecek keabsahan partai politik apakah berhak atau tidak untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah. “paparnya.

Tianotak,”diakhir penyampaian dan penjelasan materinya bahwa, kami dari pihak penyelenggara KPU Provinsi Maluku menyurat kepada pimpinan Wilayah atau pimpinan Daerah yang di masing-masing partai politik untuk meminta SK keabsahan Kepengurusannya, karena empat kabupaten di provinsi Maluku telah melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daera, sehingga pada saat pendaftaran tidak terjadi masalah, ” tutupnya. (AL/SM)