SABUROmedia, Tual – Upaya Kapolres  Maluku Tenggara AKBP. Alfaris Patiwael SIK dalam memberantas judi di daerah Kota Tual, bukan sebuah wacana melainkan telah di laksanakan niat tersebuat. Terbukti pada hari Sabtu (25/06/20).

Kapolres Malra Alfaris Patiwael melalui Kasat Serse IPTU. Hamin Siompo melakukan razia terhadap para penjual kupon toto gelap atau Togel.

Dalam razia tersebut satuan unit Buser berhasil menangkap salah satu penjual dengan nama Josep Lapiopa alias Cecep, umur 49 tahun. Ada pun barang bukti yang berhasil di sita yakni uang tunai, kupon, buku mimpi serta buku sio.

Operasi ini sendiri merupakan perwujudan dari komitmen Kapolres Malra dalam memberantas judi togel di Bumi Lar Vul Ngabal. Saat ini tersangka Josep alias Cecep telah resmi di tahan berdasarkan laporan polisi dengan nomor :  LP-A/174/VIII/2020 Maluku Res-Malra.

Selain ini yg bersangkutan telah memenuhi unsur yang di perkuat dengan keterangan 2 orang saksi  1. Moihamis Rettob alias Moger,  2. Glen Klinten Solarbesain alias  Glen. Berdasarkan alat bukti yang ada serta 2 keterangan saksi yang cukup maka, tersangka di kenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *