SABUROmedia, Ambon – Dinas Catatan Sipil (Capil) Kota Ambon mengaku dirugikan dengan pemberitaan pada salah satu media online yang menyebut pihaknya yang menyediakan data NIK untuk Registrasi kartu sim bodong di Makassar.
Atas pemeberitaan tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan media bersangkutan ke polisi.
“ Untuk media yang menulis berita itu jika ternyata hoax maka secara hukum kita juga akan melaporkan media ke polisi,”ujar Kepala Dinas Capil Kota Ambon, Selly Haurissa saat dikonfirmasi Saburomedia.com kemarin.
Pihaknya juga kata Kadis sudah mengkonfirmasi berita online yang mengatas namakan Dinas Capil Ambon yang sengaja mengeluarkan NIK Bodong untuk masyarakat.
Kadis enggan berkomentar lebih banyak perihal berita tersebut, menurutnya, hingga saat ini sudah 5 tersangka yang sementara dalam proses penanganan Polresta Makassar, namun belum juga ada surat panggilan terkait kasus ini.
“ Kalau memang sudah ada tersangka maka penyidik Polresta Makassar pastilah akan menanyakan soal hal tersebut demi mengetahui alur kejadiaan ini kenapa sampai bisa terjadi. Kami juga telah berkomunikasi dengan capil Makasar, namaun sampai saat ini belum juga ada panggilan dari pihak kepolisian.
Mantan Sekertaris Keuangan Kota Ambon ini menjelasakan bahwa mekanisme pengambilan NIK itu tak semudah yang di bayangkan, karena untuk pengeluaran NIK juga harus dengan persetujuan izin walikota kota Ambon bahkan berlaku uuntuk semua OPD yang ada dalam lingkup kota Ambon.
“Apabila memang hal itu terjadi benar adanya berarti ada sangsi-sangsi yang di lakukan oleh pemkot bahkan sampai tingkat pemecatan,” tegas Kadis. (SM)