SABUROmedia, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengecam tindakan semena-mena yang kembali dilakukan oleh manajemen PT Ramayana Lestari Sentosa, sebuah perusahaan departemen store terhadap para pekerjanya. Setelah secara sepihak memecat ratusan pekerjanya beberapa hari sebelum Idul Fitri, kali ini manajemen Ramayana secara sepihak memecat Topik Irawan, Ketua Umum Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa dengan alasan pernah tidak masuk karena sakit selama beberapa hari.
Padahal ijin sakit sudah diberikan oleh manajemen Ramayana, namun anehnya pekerja justru di-PHK secara sepihak setelah mampu kembali bekerja. ASPEK Indonesia menduga tindakan manajemen Ramayana adalah sebuah tindakan union busting, atau menghalang-halangi hak kebebasan berserikat.
Dugaan ini sangat kuat karena sebelumnya, Topik Irawan selaku Ketua Umum Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa, gigih memperjuangkan hak-hak ratusan pekerja Ramayana cabang Depok yang di-PHK menjelang Idul Fitri. Video suasana kesedihan para pekerja yang di-PHK tersebut sempat viral di berbagai media.
ASPEK Indonesia selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa meminta kepada manajemen PT Ramayana Lestari Sentosa untuk tidak memperlakukan pekerjanya secara semena-mena dan membatalkan keputusan PHK terhadap Topik Irawan. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Juli 2020, Manajemen PT Ramayana Lestari Sentosa menawarkan kesepakatan berhenti bekerja kepada Topik Irawan dengan alasan pandemi covid 19 dan alasan performa karena pernah sakit selama beberapa hari. Penawaran kesepakatan dari manajemen ini ditolak oleh Topik Irawan karena alasannya terlalu dibuat-buat oleh manajemen. Jika alasan pandemi covid 19, faktanya toko-toko Ramayana tetap buka, bahkan toko yang sempat ditutup sementara juga telah dibuka dan beroperasi kembali. Jika alasannya performa karena pernah sakit beberapa hari, faktanya Topik Irawan telah memberitahukan sakitnya kepada manajemen dengan melampirkan semua surat keterangan dokter. Terhadap permohonan ijin sakitnya, manajemen juga telah memberikan ijin tidak masuk kerja. Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, bagi pekerja yang tidak bisa bekerja karena sakit tahunan saja, masih dilindungi haknya untuk tidak boleh di-PHK secara sepihak. Sedangkan yang terjadi pada Topik Irawan adalah sakitnya hanya beberapa hari, dan sudah mendapat ijin untuk tidak masuk kerja dari manajemen, namun manajemen Ramayana justru melakukan PHK sepihak terhadap Topik Irawan.
Mirah Sumirat mengungkapkan bahwa selama ini manajemen Ramayana memang selalu memperlakukan pengurus dan anggota serikat pekerja secara diskriminatif dan melakukan tindakan yang patut diduga sebagai tindakan menghalang-halangi aktivitas berserikat (union busting). Kejadian seperti ini bukan pertama kalinya terjadi.
ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja beserta Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memaksimalkan pengawasan terhadap PT Ramayana Lestari Sentosa, agar hak-hak pekerja dapat terlindungi serta menindak tegas manajemen yang melakukan tindakan union busting, tegas Mirah.
Pemerintah juga harus waspada dengan modus yang dilakukan oleh berbagai perusahaan, yang melakukan PHK sepihak secara massal dan murah, dengan dalih pandemi covid 19. Periksa laporan keuangannya dan lindungi jaminan kepastian bekerja kepada para pekerja. Karena sesuai amanat UU Ketenagakerjaan, semua pihak baik Pemerintah, perusahaan, maupun pekerja wajib menghindari terjadinya PHK, pungkas Mirah.(SM)