SABUROmedia, SANANA– Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Aswin Soamole, menilai surat Keputusan (SK) pemecatan dan pengangkatan perangkat Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur cacat hukum.

“Setelah kami dalami, kami menilai SK pemberitaan ini catat hukum, sebab surat masuk ke pemerintahan kecamatan juga tidak ada, tibat ada pemberhentian dan pergantian perangkat desa baru”, jelas Aswin, (08/07/2020).

Menurut dia, masalah ini akan kami tanggapi dengan serius, besok kami akan panggil pejabat kepala Desa baru serta perangkat barunya untuk menghadap.

Lajuntu Aswin, SK pemberitaan perangkat Desa Waisakai kami akan cabut, karena tidak sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 2015, tentang pemberhentian perangkat desa, kata Aswin.

“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harusnya ada rekomendasi dari camat, tapi ini kan tidak ada”, tandanya. (di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *