SABUROmedia, Ambon – Hari pertama perpanjangan  pemberlakuan PSBB di kota Ambon terlihat masih dijumpai aktifitas warga yang tidak mengikuti anjuran protokol covid-19. Warga masih saja terlihat berkerumun dan tidak menerapkan social distancing.

Pemandangan ini justru terjadi di pelataran Balai Pemkot Ambon, saat warga khendak mengurus Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) pada Senin (06/07/2020).

Pantauan Saburomedia.com di pusat pelayanan administrasi SKKM di Balai Kota Ambon terlihat antrian tidak memenuhi anjuran protokol Covid-19, warga Nampak berdesakan untuk segera mendapatkan SKKM, sementara petugas yang melakukan pengawasan Nampak tak bisa berbuat apa-apa.

Banyaknya warga yang ingin mendapatkan SKKM menyebabkan terjadi antrian panjang dan tak mengindahkan anjuran protocol kesehatan.

Sebagian besar warga yang mengurus SKKM adalah mereka  yang memilih pulang kampung lantaran terkena imbas Covid-19. Kebanyakan dari mereka adalah para pekerja yang di PHK.

AL, salah satu warga yang juga antri mengurus SKKM mengaku terpaksa ikut berkerumun lantaran ingin mendapatkan SKKM meski ia menyadari hal itu melenggar aturan pemberlakuan PSBB.

“ Ya mau bagimana lai, demi par katong bisa dapat surat sapanggal ini, yang penting katong masih pake masker to,”ujarnya menimpali saat ditanya soal aktifitas berkerumun itu melanggar aturan PSBB.

Kata AL, ia sendiri berusaha untuk mengikuti anjuran PSBB, seperti dalam pengurusan SKKM ini cukup dilakukan dirumah via online tanpa harus ke Balai Kota,  namun sampai hari ini belum mendapat verifikasi balasan lewat email sehingga harus datang dan antri untuk mengurus SKKM secara offline.

Menurutnya, mestinya pemerintah perlu meningkatkan pelayanan pengurusan SKKM yang lebih optimal, bila dilakukan secara online pastikan pelayanan sesuai seperti yang diharapakan, “ jangan anjuran lain dong biki lain, kalo kaya bagini keadaannya lalu siapa mokas salah siapa,”tanya AL menutup perbincangannya.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *