SABUROmedia, Ambon – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Unidar Ambon tengah siapkan Tim 5 Advokat untuk mengusut tuntas Pelayanan Kesehatan di RSUD Haulussy, Ambon. Sejumlah persiapan dan kordinasi tengah dilakukan untuk menyelidiki secara perlahan persoalan ini. Respon ini merupakan buntut dari polemik antara keluarga alm. HK dengan pihak RSUD terkait penetapannya sebagai pasien positif Corona.
Bagi HMI Komisariat Hukum Unidar pengusutan terhadap pelayanan di RSUD Haulussy, penting dilakukan untuk memastikan jalannya pelayanan di RSUD Haulussy, mencari titik terang, akar persoalan sekaligus keterbukaan di balik polemik ini.
” siapapun itu termasuk pasien atau keluarga berhak atas informasi kesehatan dan kerahasiaan informasi penyakit, namun diakui hal itu dapat dikecualikan apabila ada si pasien terjangkit penyakit tertular. Akan tetapi dugaan penyakit tertular harus melalui hasil diagnosa yang akurat dan ditangani tim dokter yang kompeten, ”demikian ujar Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota, HMI Komisariat Hukum Unidar Ambon 2010-2011, La Bahtiar, SH kepada Saburomedia.com Senin (29/06/2020).
Lanjut Tiar yang merupakan Kordinator TIM 5 Advokat, bahwa kisruh pencegahan jenazah, disebabkan karena pihak Rumah sakit, perlu diperiksan pada akar persoalannya yakni, bagaimana proses pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD selama pasien yang bersangkutan dirawat. Apalagi saat pasien divonis positif Corona, namun kondisi almarhum saat dirujuk dari RSUD Masohi ke Ambon hanya dinyatakan sakit kanker dan bahkan sebelum dirujuk ke RSU Kudamati pasien telah menjani rapid tes yang hasilnya negatif saat akan dirujuk.
“Oleh karena itu Vonis Covid RSU Haulussy sangat tidak masuk akal secara keilmuan medis. Apalagi pemeriksaan SWAB setelah pasien meninggal dunia dan kenapa tidak di SWAB saat pasien masih bernyawa..?” kesal Tiar.
Senafas dengan Tiar Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unidar Ambon Hariman Isnaini menambahkan kegaduhan terjadi saat ini bisa diusut pada model model pelayanan yang diberikan oleh RSUD yang terkesan tidak profesional. Apalagi fatalnya, anak Alm. Kemudian Dituduh melakukan penganiayaan terhadap Perawat dan dilaporkan ke polisi. Kami hanya mengingatkan kepada pihak polisi agar jeli melihat peristiwa ini secara utuh dan komprehensif agar tidak ada yang dirugikan.
“Pemeriksanaan atas keterangan tenaga medis juga penting, terkait tata cara pelayanan termasuk mempertanyakan apakah diperbolehkan dokter atau perwat untuk melakukan SWAB terhadap orang yang tidak bernyawa, sehingga tidak hanya menyudutkan keluarga pasien berdasarkan keterangan dari satu pihak saja”. Ujar Isnaini.
HMI Komisariat Hukum Unidar secara kelembagaan berencana melihat proses ini dengan memberi bantuan hukum. Baik mendesak pengusutan pelayanan kesehatan di RSUD Haulussy, maupun juga akan tempuh jalur hukum untuk menuntut kerugian immateril (nama baik) dan pelayanan Rumah Sakit. “Bisa jadi, polemik vonis positif Corona atas alm.
Tidak hanya menyangkut hasilnya, namun secara mendasar bisa berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh RSUD selama perawatan. Alm. Mungkin hanya salah satu korban dari pelayanan di RSUD.
Selama ini, masih banyak orang diluar sana yang punya masalah serupa, namun sulit untuk terungkap ke publik karena keterbatasan akses. Demi memastikan semua itu, polemik ini bisa jadi pintu masuk untuk memeriksa model pelayanan di RSUD Haulussy.
” Kami juga telah membentuk Tim 5 Advokat untuk mengawal proses Hukum. Sekaligus mengusut pelayanan selama Alm. dirawat” sambung Isnaini.(SM)