SABUROmedia, Ambon – Sebagian besar tanah Sather, termasuk lahan seluas empat Hektar yang berlokasi di Jaln Raya Ohoitel tepanya depan kuburan cina kelurahan Lodar El Kecamatan Dullah Selatan merupakan hak Rahan Elwod sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Tual nomor 01/PDT.G/1995/PNTL, Tanggal 24 April 1995 yang di serahkan oleh pemiliknya kepada Paulus Rahantoknam disertai dengan surat-surat yang telah disahkan oleh Camat Pulau-pulau Kei Kecil dan Kepala Desa Taar saat itu.

Hal ini dikatakan Paulus Rahantokanam di kediamanya Jalan Lambertus Bonara Petak 20 Kelurahan Lodar El Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, kemarin.

Di jelaskannya, sesuai dengan Peraturan Mentri (PM) Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2016 tentang, penyelasaian Kasus Pertanahan Pasal 11, dan hasil gelar kasus internal tanggal 14 Mei 2019, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil ) Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Maluku telah memutuskan, Sertifikat Hak Milik atas nama Ronald Miron Go Cacad Administrasi sehingga wajib di batalkan

“  Sertifikat Hak atas nama Ronald Miron Go, atas lahan seluas 4 hektar wajib dibatalkan, dan silahkan yang bersangkutan mengajukan laporan Pidana Kepada Bupati KDH Tk II Maluku Tenggara karena telah menerbitkan surat nomor 593 / 20 Tanggal 20 Juli 1995 yang merobah hak makan bersama atas tanah sengketa menjadi milik pribadi,”terang Rahantoknam

Dikatakannya, Bupati Kdh Tk II  Maluku Tenggara secara terang terangan merubah amar putusan Pengadilan Negeri Tual dengan Nomor : 09 / Prdt,G/ PNTL/1980 Tanggal 14 Mei 1981 dan halaman -10 poit -1 Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 01 /PDT.G/1995 / PNTL Tanggal 24 April 1995 dari hak makan bersama  atas tanah sengketa di rubah menjadi Pemili Tanah

“ Bupati merubah amar putusan Pengadilan Negeri, dari makan bersama menjadi pemilik, ini kan salah,ini pidana “ ucapnya

Lanjutnya, hal yang sama juga dilakukan oleh kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dengan surat nomor : 056 – 241 tanggal 25 November 2006 menegaskan sebidang tanah atas nama Corneles Tarantein, Johanes Tarantein, Max Ubleeuw dan Marthen Tarantein tidak boleh di ukur bahkan tidak boleh di terbitkan Sertifikat hak milik, namun ternyata hal tersebut telah dilanggar oleh Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Maluku Tenggara

“ Tahun 2006 tepatnya tanggal 25 November, Kepala Knator Pertanahan Maluku Tenggara mengeluarkan maklumat untuk tidak mengukur dan terbitkan sertifikat atas nama Corneles Tarantein Dkk “ katanya

Rahantoknam menuturkan, Tanggal 25 November 2006, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara menolak permohonan Corneles Tarantein Dkk, untuk malakukan pengukuran tanah di lokasi sekitar kuburan cina Jalan Raya Ohoitel. Penolakan Kepala Kantor ini lantaran adanya kejanggalan pada letak tepat dalam surat pelepas hak, serta adanya surat keberatan darinya di perkuat dengan surat Keberatan dari ahli waris Rahan Korbib Tual, yang mencegah terbitnya surat ukur dan penerbitan sertifikat atas nama Corneles Tarantein Dkk

Rahantoknam juga menjelaskan, staf kakanwil pertanahan Provinsi Maluku seakan akan melupakan keputusan pertama tanggal 14 April 2019, dimana Kepala Kantor Wilayah telah memutuskan bahwa  Sertifikat atas nama Ronald Miron Go cacat Administrasi,

“ Kami bertemu dengan Kepala Bidang Sengketa Wem Lopis, dan pernyataan dari dia bahwa ini soal gambar dan perlu di lihat secara teliti, namun tiba tiba mereka katakan berkas permohonan saya di tolak tanpa ada penejalasan dari pihak pertanahan, masa keputusan kepala kantor wilayah bisa di rubah oleh seorang kepala bidang ini menunjukan masih ada mafia pertanahan orde baru yang tertinggal  “ ujarnya.

Untuk itu, Rahantoknam berharap agar Kakanwil Maluku dalam mengambil keputusan kiranya bisa melihat kembali keputusan awal yaitu membatalkan sertifikat milik Ronald Miron Go,  sesuai dengan keputusan Mentri ART/BPN nomor 11 Tahun 2016,” tutupnya. (SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *