SABUROmedia, Malteng – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saleman, Kecamatan Seram Utara Maluku Tengah (Malteng) diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Pasalnya dari kucuran nominal ADD dan DD selama beberapa tahun belakangan ini tidak menunjukkan adanya realisasi pembangunan yang signifikan di desa tersebut.
Seperti pada pertanggungjawaban ADD dan DD yang dikucurkan pada Tahun 2016 yang nilai nominalnya mencapai Rp 750 juta namun realisasi pembangunan di lapangan tidak ada sama sekali alias nol.
“ Saya mensinyalir laporan pertanggungjawaban ADD dan DD di Kabupaten fiktif belaka,”demikian disampaikan pemuda Negeri Saleman, Anas Latutuaparaya dalam rilisnya kepada media ini pada Rabu, (24/6/2020).
Anas mengatakan di Tahun 2017, kucuran Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.400.000.000 namun dari pekerjaan dilapangan yang terdiri dari 5 item yakni: 7 sumur bor dan tong, Pembangunan PAUD, Belanja bibit Pala dan Cengkih sebanyak 200 anakan, Pengadan satu unit air galon isi ulang, Pengadaan mesin Chain Shaw kecil dan mesin potong rumput ternyata bukti fisik dilapangan tidak sesuai anggaran tersebut, pasalnya disinyalir terjadi Mark- up alias pengelembungan dana dari pengadaan peralatan tersebut.
Selain itu, lanjut Anas pada kucuran Dana Desa Tahun 2018 dengan nominal Rp 1,700.000.000. meskipun ada pembangunan fisik, seperti jalan setapak yang perencanaannya sepanjang 150 Meter, tetapi fakta dilapangan hanya dikerjakan sepanjang 100 Meter, sementara pada Pembangunan fisik lainnya yakni Talud yang pada perencanaannya sepanjang 100 Meter, ternyata realisasinya hanya 80 Meter.
“ Belakangan pada Pembangunan Talud tersebut dibuat tidak sesuai dengan Standar bangunan yang layak, karena saat ini kondisi Talud tersebut dalam keadaan rusak berat, ditahun itu juga ada pembangunan Pagar Balai Desa yang disinyalir ada terjadi Mark up anggaran,”terangnya
Menurut Anas, Kepala Desa Saleman dan Aparatur Pemerintah Desa Saleman tidak transparan terhadap informasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat di Tahun 2018, karena pada periode itu tidak ada papan informasi pengunaan Anggaran APBDes, selain itu juga tidak ada sosialisasi APBDes sebagaimana yang ditentukan dalam aturan sehingga warga desa minim sekali mendapatkan informasi tersebut.
Selain itu ada juga sejumlah persoalan lainnya yakni, Bendahara yang diangkat pejabat Desa adalah keponakan dari pejabat Desa itu sendiri, sehingga rawan terjadi penyelewengan anggaran Desa, tidak pernah adanya Laporan pertanggung jawaban ke masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa.
Anas menambahkan pada setiap Musrenbang, usulan masyarakat tidak pernah diterima dan program kerja Desa diputuskan sepihak oleh Sekertaris Desa dan Kepala Desa Saleman sendiri, setiap belanja proyek/rancagan kegiatan dalam setiap program, seolah-olah Kepala Desa bersama Sekretaris Desa yang diharuskan belanja bahan proyek sehingga Masyarakat tidak pernah merasa puas dengan realisasi program Dari Dana Desa Di Desa Saleman.
Atas temuan dugaan penyelewengan diatas, kata Anas, ia Bersama kelompok Pemuda Saleman masing-masing, Munir Makatita, Djuain Salasa, Ali Jojon Upuolat, Kamal Fasah Ialuhun, Risat Upuolat, Abdan Makatita, Saat Makatita, Muhamat Rumeon, Ibrahin Mahali, Usman Makatita, Pahdi Makatita, Idris Ialuhun, Jefri Aloatuan, Said Aloahiit, Ruawait Aloatuan melaporkan Pemerintah Desa dan BPD Saleman kepada Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah agar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa di Desa Saleman.
“ Agar selanjutnya dapat melakukan langkah hukum dan atau penindakan terhadap penyelewengan anggaran tersebut,”tutup Anas. (SM)