SABUROmedia, Ambon – Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) didesak untuk segera memanggil kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa ( Pemdes ) SBB, Moksen Pellu untuk dimintai pertanggunngjawabannya terkait perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Tahalupu pulau kelang kecamatan Huamual Belakang yang telah berakhir pada tanggal 7 maret tahun 2020.
Hal ini seperti disampaikan tokoh Pemuda Tahalupu, Hasan Hermanses kepada Saburomedia.com, Kamis (25/06/2020). Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu anggota BPD tahalupu bahwasanya Penjabat kades tahalupu telah menyampaikan kepada mereka bahwa masa jabatan BPD tahalupu diperpanjang hingga tahun 2021.
Menurut Pj kades tahalupu apa yang disampaikan olehnya itu berdasarkan penjelasan dari Kadis Pemdes. Kepadanya. Untuk diketahui bahwa masyarakat desa tahalupu lewat musyawarah di masing-masing internal marga dan/atau gabungan beberapa marga telah memilih secara demokratis perwakilan mereka untuk ditempatkan dalam kepengurusan BPD desa tahalupu yang baru masa bakti 2020-2026 disertai lengkap dengan berita acara rapat.
Berita acara hasil rapat dari tiap-tiap marga itu telah diserahkan ke Pj. Kades Tahalupu untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya yakni disusulkan ke Dinas Pemdes tembusan ke camat Huamual Belakang di Waesala untuk seterusnya di proses surat keputusan ( SK) oleh Bupati SBB.
Kata Hermansesz, salah satu yang menjadi dasar untuk mereka melakukan musyawarah untuk mengusulkan perwakilan mereka menjadi anggota BPD dikarenakan masa jabatan anggota BPD sebelumnya telah berakhir di tanggal 7 maret tahun 2020.
“ Saya perlu menyampaikan dengan tegas kepada saudara kadis Pemdes SBB bahwa jangan memberikan penjelasan yang bisa memicu kegaduhan di desa kami. DPRD SBB dalam hal ini komisi I juga jangan bermain film dan pura pura tuli dan buta dengan menutup mata melihat persoalan ini. Saudara- saudara punya gaji itu dibayar oleh rakyat. Rakyat adalah sebagai pemilih saham sah uang negara. Saudara-saudara hadir untuk menjadi corong penyambung lidah rakyat,”ujarnya.
Mahasiswa kandidat Magister pascasarjana ilmu hukum tata negara unpatti ini juga menambahkan bahwa dalam nomenklatur SK BPD pada tujuh desa di kecamatan huamual belakang itu ditandatangani secara kolektif dengan satu nomor SK. Bahwa SK yang ditandatangani oleh mantan bupati kabupaten SBB Jacobus. F. Puttileihalat, S. Sos di saat itu tertulis jelas ditetapkan pada tanggal 7 Maret tahun 2014. Dengan demikian secara de jure masa berlaku SK BPD tersebut telah berakhir pada tanggal 7 Maret 2020 sesuai periodesasinya. Di kecamatan huamual belakang dari tujuh desa hanya baru desa Tonu Jaya yang sudah dilakukan pelantikan BPD yang baru masa bakti 2020-2026 padahal desa tonu jaya masa jabatan kepengurusan BPD sebelumnya itu berada dalam satu nomor SK bersama BPD Tahalupu.
Jika desa Tonu Jaya sudah dilantik BPD barunya lalu untuk BPD desa tahalupu belum terlaksana ini tentu menimbulkan polemik baru di masyarakat. Negara dilarang melakukan diskriminasi kepada warganya. Hal lain yang di khawatirkan adalah jika BPD Tahalupu yang telah berakhir masa jabatannya mendapat gaji pokok, tunjangan atau biaya operasional yang bersumber dari dana desa maka yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apa dasar hukum yang dipakai oleh bendahara desa guna membayar gaji mereka.
Jika dasar hukum pembayaran gaji mereka adalah SK BPD yang sudah berakhir masa jabatannya maka itu akan menjadi temuan oleh pihak auditor yang berkompeten di kemudian hari. Semua kita di SBB masih ingat tagline Yakin Kasi Bae yang dituliskan di berbagai aksesoris media kampanye bupati dan wakil bupati pada saat kampanye Pilkada kabupaten SBB tahun 2017 silam.
Jika hal ini pula tidak disikapi oleh bupati dan wakil bupati SBB saat ini maka publik akan berkesimpulan tagline itu hanyalah sebuah pepesan kosong. Atas dasar itu kemudian kami mendesak komisi I DPRD SBB untuk segera memanggil Kadis Pemdes SBB untuk mempertanyakan hal tersebut. Ini penting dilakukan oleh DPRD dalam menjalankan fungsi pegawasannya sehingga penyelenggaraan birokrasi yang akuntabel. Kapabel dan transparan sebagai wujud dari implementasi praktek birokrasi yang good governance di kabupaten terbesar ketiga di propinsi Maluku ini dapat terlaksana dengan baik.(SM)