SABUROmedia, Ambon – Penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) di Negeri Seith di anggap oleh warga tidak tepat sasaran dan melanggar instruksi teknis penyaluran Bansos Covid-19. Ada penerima bantuan dobel/ganda, PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT dan bantuan Sosial lainnya telah menerima BST.
Hal ini disampaikan Koordinator Puskesos, Dudhek Kakaly dalam rilisnya yang dikirim di meja redaksi Saburomedia.com, Minggu (21/06/2020).
Kakaly menjelaskan, Penerima BST di Negeri Seith juga ikut menerima PKH, BNPT dan BLT. Dari 77 calon penerima BST, 56 calon diantaranya adalah penerima PKH, BNPT dan BLT, Selain itu peserta suami istri yang ada dalam daftar penerima BST, sehingga dari verifikasi hanya 21 orang yang lolos verifikasi.
Verifikasi dilakukan oleh Pemerintah Negeri sebelumnya namun setelah pergantian kepala Pemerintah Negeri dengan yang baru, Pemerintahan Negeri yang lama telah menyampaikan informasi terkait dengan BST termasuk hasil Verifikasi.
Namun yang terjadi pemerintahan Negeri yang baru tidak mengindahkan apa yang di sampaikan oleh Pemerintahan Negeri yang lama dan melakukan pembagian formulir BST kepada 77 penerima termasuk yang dobel/ganda.
Padahal kata Kakaly dalam petunjuk teknis penyaluran Bansos penanganan Covid-19 dengan jelas menginstrusikan bahwa penerima bantuan Sosial seperti PKH, BNPT dan bansos lainnya tidak boleh menerinam BST.
Lanjut Kakaly, hasil Verifikasi data BST yang dobel telah di sampaikan ke Dinas Sosial Malteng untuk di lakukan perbaikan menggantikan data dobel sebagai penerima bantuan lain agar masyarakat yang belum mendapat bantuan apapun bisa dapat, selain itu hasil verifikasi juga disampaikan kepada BPKP yang saat itu datang melakukan pemeriksaan bantuan sosial (BLT/DD, BST) pada tanggal 29 Mei 2020.
Untuk diketahui verifikasi data BST dilakukan oleh pemerintah melibatkan pendamping PKH dan Puskesos Negeri. Kemudian hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Pos, Hila, guna mengecek penyaluran BST, kepala kantor Pos pun kaget mengetahui bahwa penerima BST pada Negeri itu ada juga penerima PKH, BPNT dan BLT.
“ Hasil laporan masyarakat Penerima BST yang datang dobel suami istri, pemerintah Negeri menyuruh mereka untuk mengambil bantuannya lalu diserahkan ke Pemerintah guna dialihkan atau diserahkan kemasyarakat lain”, terang Kakaly.(SM)