SABUROmedia, Ambon – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon, mendatangi DPRD Kota Ambon, Kamis (18/6). Mereka mendesak DPRD, menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemerintah Kota Ambon untuk merevisi Perwali Nomor 16 tahun 2020.

Sebelum diterima sejumlah anggota DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, puluhan mahasiswa ini sempat melakukan unjuk rasa di depan gedung parlemen Kota Ambon itu.

Mereka kemudian diterima dan menyampaikan beberapa tuntutan untuk disampaikan ke Pemerintah Kota Ambon.

Koordinator Lapangan GMNI Ambon, Gilang Ipaenim, mengatakan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan setelah mengkaji sejumlah pasal yang tertuang dalam Perwali nomor 16 tahun 2020 untuk dilakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

“Kami minta Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Ambon untuk merevisi Perwali Nomor 16 tahun 2020. Khusus pada pasal 6 ayat 1, dijelaskan bahwa dibatasi masuk ke dalam wilayah kota Ambon, kecuali keaadan mendesak,” ungkap Gilang dalam isi tuntutan tersebut.

Menurutnya, jika dilihat pada pasal 11 ada pengecualian bagi mereka yang dapat masuk ke Kota Ambon. Namun tidak jelas dan rinci, profesi seperti apa yang dimaksud dalam Perwali tersebut. “Ini tentu merugikan masyarakat kota Ambon,” terangnya.

Sementara terkait penanganan sanksi dalam pasal 57 yang disebutkan dalam Perwali itu, sekiranya pengaturan sanksi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), bukan Perwali.

Karena secara hierarki, ujar Gilang, Perwali tersebut dalam pendekatan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang diperintahkan oleh peraturan perudang undangan yang lebih tinggi. Atau dibentuk berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011.

“Meminta kepada Pemerintah Kota untuk melaksanakan amanat Perwali Nomor 16 tahun 2020, bagian kedua tentang Pemenuhan Kebutuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama Pembatasan. Yang dalam pasal 50 ayat 3 ditetapkan dengan Keputusan Walikota, secara baik serta benar dan tentunya dengan cepat dan tepat sasaran,” tegasnya.

Selain revisi Perwali nomor 16 tahun 2020, dalam tuntutan tersebut juga menyebutkan GMNI menolak pernyataan permohonan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni terkait Pembatasan sosial berskala besar (PSSB).

Karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB.

“Pasal 1, menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah ini yang di maksud dengan PSSB adalah Pembatasan kegiatan tertentu, penduduk dalam suatau wilayah yang di duga terinfeksi Covid19. Demikian tuntutan yang kami buat,” pungkas Gilang.

Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Ambon,. Zeth Pormes yang turut hadir saat itu mengatakan, selain revisi Perwali dan PSBB, persoalan bantuan sosial juga disampakan. Yakni meminta Pemerintah Kota lebih memperhatikan hal itu.

“Jadi memang tadi adik-adik mahasiswa GMNI juga meminta Pemerintah Kota untuk perhatikan warga yang belum dapat BLT serta sembako. Karena masih banyak mahasiswa lainnya yang belum mendapat bantuan. Tapi dalam hasil rapat kita dengan dinas terkait, semuanya itu disampaikan sudah terdata. Jadi semua sudah masuk dan dalam daftar antrian,” tutur Pormes.

Politisi Golkar ini mengaku, seluruh tuntutan yang disampaikan akan ditampung oleh DPRD untuk nantinya disampaikan ke Pemerintah Kota Ambon. “Aspirasi mereka sudah dibicarakan dalam diskusi dengan Gustu. Kita hargai semangat mereka punya idealisme, kita tampung. Dan akan disampaikan nanti ke Pemerintah Kota. Karena untuk sembako di kelurahan kan sudah, mungkin untuk BLT ada beberapa desa yang belum menyalurkan, tapi semua suda masuk daftar antrian dan akan dibagikan,” tutup Pormes. (UPE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *