SABUROmedia, Ambon – Para sopir angkutan barang antar pulau pada sejumlah kabupaten kota di Maluku Rabu (17/6/2020) mendatangi kantor DPRD Maluku menyampaikan keluhan atas pemberlakuan rapid test di pelabuhan penyeberangan antar pulau di Maluku.

Para sopir yang dikoordinir Andre Aipassa meminta DPRD agar mendesak pemerintah provinsi untuk meninjau Kembali pemberlakuan aturan tersebut, sebab menurut mereka aturan tersebut memberatkan dan bisa berpengaruh terhadap kelancaran distribusi logistic yang mengakibatkan kelumpuhan ekonomi.

“Kita tidak permasalahkan bayar rapid test, kita takutkan jika rapid test dan hasilnya positif kita pasti dikarantina,”tuturnya kepada wartawan di DPRD Maluku.

Menurutnya, pemberlakuan rapid test di pelabuhan membuat para sopir tidak lagi membawa barang kebutuhan pokok ke daerah-daerah. Mereka mengakui sudah berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan penyeberangan antar pulau yang ada di Pulau Ambon namun gagal.

“Jika aturannya seperti ini kami minta Pemprov Maluku agar semua pelabuhan lebih baik ditutup saja. Baik pelabuhan penyeberangan lintas kabupaten maupun Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” ungak Andre.

Sementara anggota DPRD Maluku Fauzan Alkatiri yang menemui para sopir mengatakan, sesuai amanat Undang Undang Nomor  6 Tahun 2018 tentang karantina itu, jika ada pembatasan maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni Sembako.

“Ini kita bicara tentang angkutan kebutuhan dasar. Lalu kebijakan kebijakan turunannya baik surat edaran, Perwali dan Pergub apa pun itu mestinya senyawa dengan UU kekarantina itu,” tandasnya.

Fazan mengaku kendala kendala teknis jangan dijadikan alasan prinsip sehingga masyarakat dikorbankan. Jika barang kebutuhan pokok tidak dibawa ke daerah maka akan terjadi kelangkaan bahan pokok. Kelangkaan bahan pokok akan berimplikasi kepada harga sembako tersebut.

“Kalau naiknya harga harga kebutuhan dasar siapa yang akan bertanggung jawab. Sehingga dalam membuat aturan atau UU harus berpikir dampaknya. Karena itu kami akan meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempertimbangkan tuntutan para sopir,” katanya. (SM/NF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *