SABUROmedia, Bula – Ketentuan Kembali diizinkanya kegiatan pelayaran KM. Alis Mulia yang menjadi moda transportasi bagi masyarakat di Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBT) asal dapat memenuhi ketentuan sebagaimana penerapan protocol covid-19.
Hal ini tertuang dalam kesepakatan Bersama dalam pertemuan dengan Kepala Desa dan Pejabat Administratif se Kecamatan Pulau Gorom yang membahas Kegiatan Pelayaran KM.Alis Mulia yang yang sudah hampir 1 Bulan lebih tidak masuk di Kecamatan Pulau Gorom.
Dalam Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Pulau Gorom Pada hari Selasa (16/06/2020) disepakati, membatalkan surat putusan untuk menghentikan Kapal KM.Alis Mulia untuk Masuk ke Kec.Pulau Gorom
Kapal KM.Alis Mulia boleh masuk ke Kec.Pulau Gorom membawa penumpang apabila penumpang sudah melengkapai persyaratan sbb :
1). Memiliki Surat Kesahatan dari tim Gusus Kabupaten.
2). Memiliki Suarat Ijin Jalan dari Tim Gugus Kabupaten
3). Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tim Gugus Covid 19 Kecamatan Pulau Gorom harus siap mendata dan Memeriksa setiap Penumpang yang baru tiba dengan menggunakan Kapal di Kec.Pulau Gorom.
Setiap Tim Relawan Covid 19 setiap Desa Harus siap menerima Masyarakat dan melakukan Karantina kepada masyarakat yang baru tiba selama 14 Hari.
Masyarakat yang mau berangkat harus memiliki surat dari Tim Gugus Kecamatan berupa surat Jalan dan Surat Dari Kesehatan.
Kendaraan Laut Seperti Sped Bood yang mau keluar dan masuk Kec.Pulau Gorom harus melapor kepada Tim Gugus Kec.Pulau Gorom untuk mendata Masyarakat yang berangkat menuju Kec.Geser dan Kec.Bula agar dapat di ketahui untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan dengan keadaan kondisi laut yang tidak bersahabat.
Dalam Pertemuan tersebut di hadiri Camat Pulau Gorom Ramli Keliobas, dan Muspika Kecamatan Pulau Gorom antara lain : Kapolse, Ipda. Mo Solissa, Ka Pos Satgas Serma.Sukamso, Sabandar, Talib Daud, Kapus Day Arifin Maniled, AMK, Kapus Kataloka Abdula Rumata Kepala Desa dan Pejabat Adminisyratif. (SM)