SABUROmedia, Ambon – Bagi anda yang hendak berpergian keluar masuk kota Ambon sebaiknya menyiapkan data diri lengkap anda dan syarat ketentuan protocol Kesehatan. Bila tidak anda akan berurusan dengan tim covid-19 yang siaga bertugas dijalur akses masuk keluar kota Ambon. Bahkan anda terpaksa harus balik arah bila kedapatan tidak menyertakan data diri dan syarat kelengkapan lainnya.
Sebab pemerintah kota Ambon saat ini tengah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Ambon nomor 16 tahun 2020.
Dimana dalam aturan tersebut mengatur pembatasan aktifitas orang, usaha dan transportasi dalam rangka upaya Pemkot Ambon dalam memutus mata rantai covid -19 di kota Ambon.
” Untuk pemberlakuan aturan (PKM) ini tim gugus tugas penanganan covid-19 Kota Ambon terus mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat dimengerti dan diterapkan,” demikian hal ini disampaikan Koordinator PKM Kota Ambon Posko Hunuth-Durian Patah, Ronald Lekransy, ST, M.Si, saat ditemui Saburomedia.com, Selasa (16/06/2020).
Dalam pemberlakuan PKM, kata Ronald dijelaskan bahwa bagi warga yang berada didaratan pulau Ambon yang khendak berpergian dengan tujuan kota Ambon cukup mengantongi data diri berupa keterangan domisili atau KTP.
Sementara warga yang berasal dari luar pulau Ambon tetap dengan kantongi keterangan domisili, kemudian surat keterangan tujuan berkunjung di Kota Ambon, bukti perjalanan, dan memiliki keterangan rapid test atau keterangan berbadan sehat.
Ronald mengatakan sejauh ini warga diakui sudah banyak yang mematuhi aturan tersebut, dimanaa terlihat dari tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protocol Kesehatan cukup tinggi, jika dibandingkan dengan awal pemberlakuan aturan protocol Kesehatan dengan tingkat pelanggaran yang cukup banyak, warga mengaku banyak yang belum mengetahui pemberlakuan aturan tersebut.
“ jadi kita akan terus melaksanakan penegakan dengan terus menyampaikan pesan -pesan sebagaimana ketentuan protocol Kesehatan, sampai saat ini masyarakat meresponi cukup baik, meski masih juga dijumpai ada warga yang tidak mengenakan APD seperti masker namun cenderung menurun jumlahnya. Justru saat ini tingkat ketaatan masyarakat lebih tinggi,” ujar Ronald
Hal ini diakui Ronald bukan karena penerapan protocol Kesehatan baru diberlakukan, tapi karena lantaran masyarakat belum terbiasa dalam mengikuti penerapan protocol covid 19, sampai pada upaya pemerintah mencoba memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan taat pada protocol Kesehatan, masyarakat mulai belajar membiasakan diri barulah masyarakat memiliki kesadaran.
“ Jadi kita berharap kedepan ini menjadi kebiasaan pola hidup baik dan benar mengikuti protokol Kesehatan itu supaya menjadi pegangan masyarakat,”harapnya.(SM)