SABUROmedia, Ambon – Aksi protes dalam unjukrasa para pedagang Kembali digelar di Depan kantor Walikota Ambon, Senin (15/06/2020).
Para pedagang ini protes atas kebijakan pembatasan waktu berjualan seperti tertuang dalam aturan Perwali Nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat, kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan mereka.
Dalam aksinya itu para pedagang dikoordinir oleh organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon datang dengan jumlah pedagang ratusan orang.
Datang dengan sejumlah tuntutan para pedagang ini hanya ditemui Sekertaris Kota Ambon a.G . Latuheru, sejumlah perwakilan aksi Perwakilan aksi antara Lain Pjs ketua Cabang HMI Ambon, Koordinator Pasar Mardika Apung A Nurdin, fahrudin, Acel Rahayaan, Alfian Rasang diminta untuk menyampaikan tuntutannya langsung ke Sekot Ambon.
Dalam tuntutannya itu, para pedagang ini mendesak Pemkot Ambon segera mencabut Perwali Nomor 16 tahun 2020 karena dinilai tidak pro terhadap masyarakat dan sekaligus mempercepat PSBB. Para pendemo juga meminta keterbukaan informasi oleh Pemkot Ambon terkait perkembangan covid -19 kepada masyarakat, meminta pasar apung Blok A untuk tidak di pindahkan ke Passo.
Pedagang juga mendesak pemkot Ambon untuk menindaklanjuti sikap Satpol PP yang mengancam pedagang di pasar Mardika terkait dengan pembongkaran pasar.
Aksi para pedagang ini sempat ricuh karena bersitegang dengan Satpol PP saat pedagang berusaha merangsek masuk di kantor Balai kota, namun kondisi terkendali saat para pedagang berhasil menemui Sekot Ambon. (SM)