SABUROmedia, Palas – Selain menyiapkan Sarana Prasarana Lalu Lintas yang berkeselamatan dan Pengendalian/Pengawasan Lalu Lintas Dinas Perhubungan juga memiliki Tugas Pokok dan Fungsi dalam hal Perizinan Penyelenggaraan Transportasi.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkim-Hub) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara, melakukan Koordinasi Perihal Izin Pendirian Usaha Transportasi dan Izin Penyelenggaraan Transportasi, Jumat (12/6/2020).

Pelaksanaan Koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Tamu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab. Palas ini disambut baik oleh Kepala Dinas PMPTSP Habibullah, SH yang di wakili Kabid. Pelayanan Perizinan yaitu Robert, Kabid. Pengendalian Perizinan Ali Bonas dan Kasi Non Perizinan Alex Wijaya.

Hadir Dalam Kesempatan ini dari Disperkim-Hub Kasi.Angkutan dan Terminal M. Irfan Taguh didampingi JFU. Penguji Pemula PKB Fadli Ilhami.

Didalam koordinasi ini membawas Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang sesuai yang tertuang di Undang – undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang dan Melaganya Peraturan Bupati Padang Lawas No. 26 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penanaman Modal dan Perizinan.

Menurut M. Irfan Taguh “Dalam menerbitkan Perizinan bidang Perhunungan, Disperkim-Hub berwenang Merekomendasi berdasarkan Survey dan Kajian Teknis Kelayakan”

Ditambahkan Fadli Ilhami “Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi simpang siur Informasi kepada pihak Pengusaha Angkutan yang ingin mengurus Perizinan. Ditempat Terpisah yaitu Dinas Perkim-Hub. 

“Koordinasi yang dimulai jam 15.00 Wib sampai 16.25 Wib ini akan dilanjutkan lagi beberapa hari kedepan membahas izin apa saja yang masih bisa diterbitkan dan tidak bisa lagi diterbutkan dan tentunya dengan menyiapkan Regulasi Hukum.” Ujar Sarmadan Siregar Kabid. LLAJ mewakili Kepala Dinas Perkim-Hub.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *