Oleh : Syarifuddin Litiloly (Ketua Departemen Korwil DPP PPP Wilayah Maluku – Maluku Utara )
SABUROmedia, Ambon – Saat ini jumlah kursi Anggota DPR RI yg ditetapkan dalam UU Pemilu yg kita pakai adalah berjumlah 575 kursi dari sebelumnya (Pemilu 2014) berjumlah 560 Kursi, terdiri dari kumpulan daerah pemilihan di seluruh provinsi di Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap Provinsi tidak mendapat jatah kursi yg sama sebagaimana yg di alami oleh DPD RI (Masing2 Provinsi 4 kursi) hal ini dikarenakan DPR RI masih menggunakan jumlah penduduk sebagai rujukan, jadi tentunya akan berbeda perolehan kursi antara Provinsi yg satu dengan provinsi yg lain sebagaimana rujukan tadi, hal ini membuat ada provinsi yg memiliki lebih dari 1 daerah pemilihan bahkan ada yg 10 daerah pemilihan dalam 1 provinsi, hal ini juga yg membuat kenapa Pemilu 2019 kemarin jumlah anggota DPR RI yg semula 560 menjadi 575 Anggota ini berarti mengalami penambahan sebanyak 15 kursi.
Sebagai informasi kenaikan kursi di alami oleh 9 Provinsi yakni :
1. Kaltara: 3 kursi
2. Riau: 2 kursi
3. Lampung: 2 kursi
4. Kalbar: 2 kursi
5. Papua: 2 kursi
6. Sumut: 1 kursi
7. Kepulauan Riau: 1 kursi
8. Sulawesi Tenggara: 1 kursi
9. Sulawesi Barat: 1 kursi.
Penambahan kursi ini juga dibarengi dengan penambahan dapil yg semula 77 dapil menjadi 80 dapil, 3 provinsi yg mengalami penambahan dapil adalah :
1. Nusa Tenggara Barat
2. Kalimantan Barat
3. Kalimantan Utara ( Provinsi Baru)
Lalu apakah 2024 nanti Kursi DPR RI akan mengalami kenaikan dari semula 575 ?.
Ternyata tidak “jika” RUU PEMILU yg dibahas beberapa waktu ke depan akan di sahkan,
hal ini dikarenakan dalam Bagian ke dua sistem Pemilu khusnya pasal 207 RUU PEMILU tertulis ” Jumlah kursi Anggota DPR RI adalah 575 dan itu berarti keinginan besar dari rakyat Maluku untuk menambahkan jatah keterwakilan anggota DPR RI ke Senayan Pupus sudah..
Apakah ini adil atau tidak ada cara lainkah yg bisa kita lakukan untuk menambahkan kursi Anggota DPR RI kita orang Maluku ?
Sebenarnya semua tergantung kepiawaian pemangku kepentingan di Maluku, baik itu Guberbur, para pimpinan Parpol dan terutama Para Anggota DPR RI yg menjadi perwakilan kita saat ini.
Jika ada keinginan untuk menambahkan kursi,
jumlah penduduk semestinya tidak menjadi penghalang bagi kita hal ini disebakan penghitungan pengisian anggota DPR RI saat ini sesungguhnya tidak berdasrkan jumlah penduduk,
Jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk secara faktual beberapa Provinsi juga mengalami kelebihan representasi, antara lain Sulawesi Selatan kelebihan 3 kursi, Sumatera Barat kelebihan 2 kursi,”
NTT kelebihan 2 kursi, Aceh kelebihan 2 kursi, Jatim kelebihan 1 kursi, Kalteng kelebihan 1 kursi, Kalsel kelebihan 3 kursi, Kaltim kelebihan 1 kursi,
Maluku sebenarnya adalah salah satu provinsi yg mengalami kekurangan representasi bukan karena jumlah penduduk tetapi sebaran penduduk yg mendiami pulau2 dan daya jangkau yang luas yang juga menyebabkan mahalnya harga kursi yg harus di dapat jadi wajar jika secara Politik kita masuk dalam wilayah prioritas penambahan kursi, Tentunya kesemuanya ini sekali lagi tergantung pemangku kepentingan di Maluku. Ingat bahwa semuanya akan terlambat jika RUU Pemilu tahun ini di Sahkan. (**)