SABUROmedia, Ambon – Sesuai dengan arahan dan intruksi KPK demi untuk mengurangi tingkatan korupsi pada semua Kabupaten/Kota perlu mensertifikat seluruh tanah milik pemerintah Kabupaten / Kota.
Dengan adanya Sertifikasi yang Dilakukan ini dapat mencegah penyalahgunaan lahan milik Pemerintah ataupun penyalahgunaan kekuasaan terhadap semua hak milik Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebagian besar pengolahan aset-aset Pemerintah ini juga kadang tidak diminati oleh instansi-instansi terkait dengan alasan bahwa pengelolahan ini tidaklah membawah keuntungan ekonomis secara Pribadi.
Hal ini seperti disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam sambutannya saat menerima Sertifikat milik pemkot yang diberikan langsung oleh pak Kakanwil Provinsi Maluku di Balai kota Ambon, Kamis (11/06/2020).
Dalam kesempatan itu Walikota menyampaikan apresiasi Kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mendorong berbagai kebijakan membantu Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini demi untuk menyelesaikan administrasi Pemerintahan.
Walikota mengakui memiliki lahan yang banyak namun belum disertifikasi diantaranya lahan yang ada pada wilayah Nania hampir semua lahan Itu milik Pemerintah namun sudah diKuasi dan ditinggali oleh masyarakat. “
Jadi dengan hal yang luar biasa hari ini kami mengapresiasi BPN yang terus mendorong Pemkot sebagai bentuk perhatian untuk melengkapi administrasi Pada Pemerintah Kota Ambon, terkhusus soal sertifikasi tanah ini,” pungkasnya. (SM)