SABUROmedia, Ambon – Anggota DPRD Kota Ambon Yusuf Wally, katakan hari kedua diberlakukanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), pedagang Pasar Mardika Ambon masih berjualan diluar ketentuan jam operasional yang ditentukan Pemkot Ambon.

Pol PP harus fokus jalankan tugas mengawasi aturan PKM. Hari pertama dan kedua  proses sosialisasi, 12 hari kedepan perlu terapkan aturan.jika ada pedagang yang tidak gunakan masker agar selalu tegas kepada mereka.

Dalam aturan PKM Kota Ambon, untuk jam operasional pasar tradisional mulai jam 04:30 – 16.00 WIT. Sementara untuk pasar modern dan Pedagang Kaki Lima dibolehkan jualan jam 08.00 sampai jam 21.00.

Jam yang ditetapkan ini kedepan perlu dievaluasi agar para pedagang di pasar Mardika dapat diundur sampai jam 6 sore.karena selama ini pedagang hanya dapat berharap dagangan mereka laku pada jam pagi dan sore hari. Agar supaya aturan yang dibuat tidak merugikan masyarakat, dengan senantiasa menjaga protokoler kesehatan, tidak lupa pakai masker, kaga jarak dan sering cuci tangan atau menjaga kebersihan bersama.

Kata Yusuf kita turun langsung ke Pasar Mardika ingin melihat secara langsung aktifitas masyarakat di pasar Mardika masih ramai dikunjungi pembeli pada Kamis (11/6/2020).

Kejadian hari pertama dan kedua sekitar jam 16:00 WIT Satpol PP menertibkan para pedagang, untuk segera tutup sesuai aturan yang sudah tetapkan. Sehingga terjadi bersitegang antara para pedagang dengan anggota Satpol PP yang akan menertibkan. Yang terjadi antara pedagang ikan basah dan sayuran di pasar apung. Namun ketegangan tersebut dapat diselesaikan, karena pihak Satpol PP untuk 2 hari kedepan perlu sosialisasi sehingga masih memberikan toleransi kepada para pedagang pasar.

“Untuk hari pertama dan kedua masih memberikan toleransi kepada para pedagang karena hari pertama baru diberlakukan penerapan PKM. Menurut pengakuan pedagang belum mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait, namun diharapkan besok harus patuh kepada aturan yang sudah ditetapkan.

Yusuf  juga menerangkan kepada para pedagang pasar kebijakan PKM ini bukan untuk mengurangi rejeki para  pedagang, namun sebagai langkah untuk memutus penyebaran Covid19.

Sementara itu, salah seorang perwakilan pedagang pasar Mardika, Pa Nur mengaku belum mendapat sosialisasi dari pemerintah langsung terkait tutup jualan bagi pasar Rakyat jam 4sore.  sehingga para pedagang berdagang seperti biasa.

Pantauan di lapangan para pedagang dalam terminal Mardika dibolehkan jualan sampai jam 9 malam, sedangkan pedagang di pasar apung hanya dibolehkan jualan sampai jam 4 sore. Hal ini perlu di evaluasi kembali oleh pemkot, Karen yang jualan di pasar apung mereka yang jualan sayur yang mudah rusak atau busuk, sedangkan yang jualan dalam terminal adalah yang jualan barang tidak busuk seperti kosmetik, sepatu sendal dan yang lainnya.

Kata salah seorang pedagang di pasar Mardika, kita di buat ganjil genap untuk berjualan.sehingga para pedagang yang jualan barang mudah busuk, bahwa harus sehari berjualan sehari tidak berjualan.pemerintah tolong kaji kembali aturan ini. Pol PP dilapangan perlu memahami tugas mengawal perda secara baik agar tidak menafsirkan secara salah.seperti yang terjadi pada Ruko dilokasi Batu Merah yakni para pedagang diminta menutuk toko jam 4 sore, padahal diperwali telah ditetapkan jam 9 malam, ” tutup Wally.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *