SABUROmedia, Ambon – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari Menteri Kesehatan RI tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Ambon.

“ Sampai saat ini kita belum mendapatkan SK resminya, kita masih tunggu konfirmasinya,”ujar Louhenapessy dalam konfrensi pers yang digelar di ruang Unit Layanan Administrasi (ULA) Balai kota Ambon, Rabu (10/06/2020).

Walikota mengaku mendapatkan informasi terkait dikeluarkannya SK Menkes RI tentang pemberlakuan PSBB kota Ambon itu dari Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, hanya wujud fisik dari SK itu hingga kini belum juga diterimanya.

“ Saya baru mendengar informasinya dari Pak Sekda Maluku, bahwa Menkes telah menandatangi SK pemberlakuan PSBB di kota Ambon, namun hingga kini belum kita dapatkan, juga di provinsi belum,”terangnya.

 Jika memang informasinya benar, kata Louhenapessy pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang sementara diterapkan ini paling tidak adalah uji coba sebelum penerapan PSBB nantinya.

Untuk PSBB, lanjut Louhenapessy, perlu juga dibuat Peraturan Walikota (Perwali) baru yang bukan hanya empat sektor yang mengalami pembatasan tetapi akan diperluas lagi baik sektor pendidikan, sosial budaya maupun keagamaan.

“ Kalau nantinya ini sudah ada persetujuan kita akan tindaklanjuti sesuai dengan protabnya, semua yang dilakukan hanya dengan satu tujuan memotong mata rantai terjangkitnya virus corona di kota Ambon,”jelas Walikota (S/FM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *