SABUROmedia, Tual – Polimik terkait dugaan adanya ijasah palsu oleh oknum anggota DPRD kota Tual berinisial (HR) yang dilaporkan salah satu advokat senior di Kota Tual dan Kabupaten Malra H. Abdul Halik Roroa SH. MH kini semakin hangat.

Pasalnya kasus yang di laporkan Roroa masih dalam tahap penyidikan kini dilaporkan balik oleh HR melalui kuasa hukumya, hal tersebut membuat kuasa hukum Roroa yakni LBH ARI yang di ketuai Saudara Lukman Matutu SH angkat bicara.

Menurut matutu, persoalan yang dilaporkan kliennya masih bersifat dugaan karna hingga kini belum ada penetapan tersangka, selain itu klien kami melaporkan dugaan adanya ijasa palsu oleh HR tidak memiliki tendensi lain melainkan dalam kapasitasnya selaku aparat penegak hukum yang mana Advokat merupakan satu pilar empat pilar penegak hukum, “ jelas Matutu, Rabu (10/06/2020).

Matutu menegaskan, laporan balik oleh kuasa Hukum HR terkesan bersifat prematur, karena yang bersangkutan sangat terburu-buru, harusnya pihak terduga menunggu sampai hasil lapor itu tidak terbukti, maka wajib yang bersangkutan membuat laporan balik, namun sangat di sesali langkah kuasa hukum terduga keburu melaporkan balik klien kami, olehnya itu jika kedepan laporan ini terbukti dan masuk pada penetapan tersangka, maka Kami LBH ARI akan melakukan laporan balik atas pencemaran nama baik klien kami,” tegas Matutu.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *