SABUROmedia., Ambon –Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh pemerintah kota Ambon melalui Perwali No. 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda  Transportasi dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kini Kota Ambon telah menerapkan PSBB sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/358/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alih-alih pun mempertanyakan hal -hal apa saja yang sebenarnya diatur dalam penerapan PSBB, sebab dengan situasi yang terjadi hari ini banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Hal ini akan membuat dilematis warga kota Ambon terkhususnya mereka para pedagang, sopir angkot, tukang ojek dan masyarakat sekitar kota Ambon seperti, Jasirah Lehitu dan Jasirah salahutu.

“ Ini merupakan hari kedua semenjak SK ini di keluarkan tetapi kita belum tau sebagai masyarakat apa yang di atur soal PSBB ini, Apa PKM yang lama atau di ganti nama menjadi PSBB ini kita tidak tahu, dan kita minta aturan mainnya segera di keluarkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala saat ditemui Saburomedia.com di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (10/06/2020).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai Pemkot Ambon lamban dalam menerapkan aturan, mestinya semenjak SK Kemenkes diturunkan seharusnya Pemkot sudah siap dengan aturan untuk dilaksanakan.

“   Sangat disayangkan sekali seharusnya semenjak SK di turunkan sudah seharusnya pemerintah kota Ambon sudah muncul dengan aturan bahkan sudah di tegakan aturan mainya di tengah Masyarakat,”tandas Sangkala.

Lanjutnya, SK Kemenkes yang berlaku sejak tanggal 9 Juni 2020 itu Pemkot Ambon dinilai telah kehilangan waktu, sebab PSBB kata Sangkala memiliki limit waktu yang bisa saja diperpanjang jika waktunya sudah habis sesuai kondisi.

“ Jika menunggu hari Senin terlambat sekali, belum lagi dialakukan sosialisasi ke masyarakat, seharusnya pak Walikota dan jajarannya bersama tim Gustu kota Ambon dan provinsi  mensosialisasikan aturan terkait PSBB ini sampe di tingkat RT sebelum diusulkan, begitu disetujui oleh Menteri langsung On,”jelas Sangkala.

Aturan mainnya, lanjut Sangkala harus disiapkan, seperti social distancing di pasar bagaimana, mobil angkot bagaimana, kafe bagemana, di kantor- kantor itu yang sudah harus ada, dan begitu SK menteri keluar langsung kita jalan dan tidak ada lagi kegiatan  sosialisasi lagi karna mengngingat PSBB itu  waktunya hanya 14 hari.

“ Karena jangan sampai waktu sosialisasi habis maka habis juga waktu PSBB nya,”tutupnya.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *