SABUROmedia, Ambon – Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Kota Ambon untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.0 T.07 I Menkes/358 I 2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid- 19).
Keputusan Menteri ini dikeluarkan berdasarkan data yang menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku.
Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku, guna menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas.
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dalam keputusannya itu Menkes menyampaikan Pemerintah Daerah Kota Ambon Provinsi Maluku wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Wali kota Ambon melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Maluku, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.(SM)