SABUROmedia, Ambon – Puluhan sopir transportasi jurusan Passo datangi kantor DPRD kota Ambon, Jumat (05/06/2020).
Kedatangan para sopir ini memprotes atas sebaran yang diberikan dinas Perhubungan Kota Ambon atas aturan Perwali no 16 Tahun 2020 terkait aturan ganjil genap yang akan dijalankan dinas perhubungan kota Ambon terhadap angkutan mobil penumpang umum di kota Ambon.
Anggota DPRD Kota Ambon Yusuf Wally, saat memberikan pendapat saat rapat bersama utusan sopir angkot jurusan Passo katakan, memberikan apresiasi terhadap sopir jurusan Passo yang datang kantor DPRD lebih awal guna mensikapi aturan ganjil genap lebih awal, dan dipastikan aturan ganjil genap sangat merugikan sopir angkot dan pengusaha angkot di kota Ambon, apalagi mobil yang masih dalam proses kredit.
Seharusnya dinas perhubungan kota Ambon mensosialisasikan aturan ini terlebih dahulu, baru ditetapkan, dan sangat disayangkan juga lembaga DPRD sama sekali tidak diminta pendapat terkait aturan ganjil genap yang dibuat dalam bentuk perwali.
Pemerintah kota Ambon dalam mengambil keputusan terhadap percepatan kondisi ekonomi, sosial sangat diapresiasi, namun tidak merugikan pihak lain dalam bentuk aturan yang dibuat. Sebelumnya Pemkot telah mengeluarkan aturan kepada semua angkutan umum dikota untuk angkut penumpang tiap mobil hanya 6 orang agar menjaga jarak dan mengawasi protokoler kesehatan pada angkutan umum. Lalu aturan ganjil genap yang diambil sangat disayangkan, sehingga aturan ini perlu ditarik kembali oleh pemerintah kota Ambon. Cetus aleg PKS ini.
Yusuf menilai kebijakan ganjil genap sangat memberatkan transportasi umum. Adanya aturan itu menyebabkan mereka tidak bisa beroperasi sebebas seperti biasa 30 hari, sehingga dipastikan mobil penumpang hanya dapat beroperasi 14 hari.
“Hal serupa disampaikan salah satu utusan sopir angkot Bung semi, Katong mau stor Baraka lagi buat majikan, apalagi satu hari Katong mancari, satu hari libur, mau kasi makan keluarga apa?. Dari pertemuan itu juga didapat masih banyak sopir angkot tidak mendapat bantuan bansos yang dijanjikan pemerintah kota bagi sopir angkot.
Sebagai wakil rakyat, Pemkot perlu evaluasi bansos dimasyarakat, jika semua sopir angkot telah mendapatkan hak mereka, baru kemudian Pemkot membuat aturan guna percepatan pemulihan ekonomi menuju new normal, bukan sebaliknya Pemkot membuat aturan sehingga masyarakat malah dibebankan, ujar wally.
Menurut Yusuf, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku juga perlu melakukan pengawasan terhadap mobil AKDP yang masuk kota Ambon namun tidak membatasi penumpang yang diangkut, padahal semua angkot di kota Ambon dibatasi terkait mengangkut penumpang.
Saya sendiri sangat tidak setuju dengan aturan ganjil genap yang akan dijalankan dinas perhubungan kota Ambon bagi angkutan umum. Aturan ganjil genap perlu dikaji kembali dan tidak diberlakukanĀ sebagai penanda bahwa masalah sopir dan pengusaha angkot juga dirasakan oleh pemerintah kota,(SM)