SABUROmedia, Palas – Kemacetan Lalu lintas di Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara masih sering terjadi, utamanya di jam – jam tertentu.
Pasar Sibuhuan selain merupakan Ibu Kota Kabupaten Padang Lawas juga merupakan pusat perputaran Ekonomi Perdagangan masyarakat seperti pertokoan, pasar tumpah serta Ekonomi Transportasi. Hal ini terjadi antara jam 08.00 Wib s/d Jam 17.00 Wib.
“Antisipasi terus kami lakukan, mulai dari penataan parkir kendaraan sampai penambahan Petugas Lalu Lintas,” Kata Kepala Dinas Perkim-Hub Ir. Abdullah melalui Kabid LLAJ Sarmadan Siregar, Kamis (4/6/2020).
Dari Pengamatan, pemantauan dan keluhan dari pengguna jalan (masyarakat) bahwa aktifitas Bongkar Muat Barang dengan Kendaraan Bermotor di wilayah Pasar Sibuhuan mengakibatkan kemacata.
Bahkan truk roda 10 juga melakukan Bongkar Muat di Pasar Sibuhuan yang jalannya tergolong sempit. Alhasil kendaraan harus antri di belakang truk sampai bongkar muat selesai.
Kepala Bidang Lalu Lintas angkutan jalan menjawab “Kami terus menghimbau dan menegur Pengguna jalan dan Pengguna Angkutan agar sadar Pentingnya kenyamanan Lalu Lintas” Ujar Sarmadan Siregar diruangannya.
Dinas Perkim-Hub sudah menghimbau Kepada Semua Pemilik Toko dan Pengusaha Angkutan agar tidak melakukan Bongkar muat Barang di Jam Sibuk melalui Surat Nomor:551.2/355/DISPERKIMHUB/2020 tertanggal 20 April 2020.
Dalam Surat Himbauan tersebut tertuang waktu yang di Perbolehkan untuk Bongkar Muat Barang adalah jam 19.00 Wib s/d Jam 03.00 Wib.
Di Pasar Sibuhuan seorang Petugas Parkir biasa panggilan Olil Hasibuan mengatakan “Kami sudah menata parkir dengan baik sesuai arahan Bidang LLAJ Disperkim-Hub agar lalu lintas lancar.
Ditempat yang sama terlihat Kapos Polantas Bripka Zulham dan Koordinator Lapangan Lalin Disperkim-hub bersama petugas lainnya mengatur lalu lintas.
Darman, M. Yunus, Hamdani dan Henri mengatakan Kegiatan Bongkar Muat Barang didepan Toko dan Pasar Tumpah melapisi Parkir kendaraan bahkan ukuran truk yang besar sampai ke markah pembatas tengah jalan. Seraya dianggukkan kepala oleh Hamdayani dan Batara Aswan bersama yang lainnya.
Kasi Angkutan dan Terminal M. Irfan Taguh “Sudah sebulan kita menyurati Pemilik Toko dan Pengusaha Angkutan dan kemaren tanggal 3 Juni kita sudah menyurati Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Nomor:551.2/477/DISPERKIMHUB/2020 untuk Pemasangan Rambu Larangan dan menutup Akses Masuk Bongkar Muat” Kita tunggu Jawaban dari Provinsi sebab Jalan di Pasar Sibuhuan adalah Jalan Provinsi,”Kata Sarmadan Siregar. (SM)