SABUROmedia, Ambon – Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Ambon bersama mitra kerja, yaitu Dinas Sosial, BP3MD & Camat Se-Kota Ambon terkait Evaluasi Penerima Bantuan Sosial, rapat digelar di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (02/06/2020).

Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Ambon ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Bapak Zeth Pormes., S.Sos, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Ambon, dimana menurutnya hal ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap data calon penerima bantuan sosial dari sumber BLT, BST , PKH, BPNT dan bantuan sembako bagi masyarakat Kota Ambon yang hingga kini dirasakan belum maksimal.

Untuk itu lanjutnya, DPRD Kota Ambon melalui Komisi I mendorong agar verifikasi ulang bagi masyarakat bisa segera dilaksanakan. Semoga pekan depan data sudah valid dan yang belum menerima bantuan sudah bisa mendapat bantuan di tahapan berikutnya, harapnya. Kami akan terus mengawal proses ini sampai seluruh masyarakat yang berhak harus menerima bantuan, TABEA…, tegasnya.

Adapun 5 Poin Rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon yang dibacakan Ketua Komisi I, sekaligus sebagai penutup Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Ambon ini, yaitu (1) Mendorong agar segera mempercepat pemberian bantuan kepada calon penerima bantuan yang telah terdata sebelumnya, yang sementara masuk dalam daftar antri untuk tahap berikut, baik BLT untuk Desa dan Negeri, maupun Sembako bagi Kelurahan di Kota Ambon; (2) Segera melakukan verifikasi ulang data Penerima maupun calon Penerima manfaat bantuan sosial oleh dinas terkait, baik Dinsos dan BP3MD terkait bantuan BLT dan Sembako serta bantuan lainnya, dan meminta data hasil verifikasi itu dikembalikan ke Negeri, Desa, Kelurahan untuk diteruskan ke RT/ RW agar diketahui; (3) Nama – nama Penerima bantuan yang telah menerima maupun yang belum menerima hasil data verifikasi tersebut harus ditempelkan di RT/RW masing – masing di seluruh Kota Ambon, agar seluruh masyarakat bisa melihat langsung data – data dimaksud, agar proses pengawasan bisa lebih maksimal kedepannya ; (4) Komisi I meminta Dinas terkait agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Negeri/ Desa/ Kelurahan untuk membuka ulang pendaftaran bagi masyarakat Kota Ambon yang hingga saat ini belum menerima bantuan sama sekali, untuk didata ulang agar mendapatkan bantuan sosial, dan segera diverifikasi ditingkat Negeri/ Desa/ Kelurahan yang difasiitasi RT/ RW; (5) Bagi para Camat, harap melakukan koordinasi ke Pemerintah Negeri/ Desa/ Kelurahan maupun Pendamping PKH/BLT/ Desa untuk segera melakukan sinkronisasi maupun verifikasi faktual (update ulang) data penerima manfaat semua sumber bantuan sosial, dengan melibatkan RT/ RW masing – masing, agar orang – orang yang berhak betul – betul mendapatkan akses terhadap hal ini.

“ Batas waktu rekomendasi ini, terhitung hari ini 2 Juni 2020 hingga Senin, 15 Juni 2020, Kita akan undang kembali, untuk meminta laporan hasil kerja Dinas Sosial, BP3MD, Seluruh camat, Desa, RW/RT Sekota Ambon terkait rekomendasi komisi I hari ini,” ujar Zeth Formes.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kota Ambon, Ahmad Ilham Sipahutar menyambut baik hasil rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon ini, hal ini sejalan dengan yang kami suarakan beberapa waktu ini, ujarnya. Dia mendorong partisipasi aktif masyarakat nantinya untuk melakukan pengawasan ketika data – data Penerima Bantuan Sosial ini ditempelkan, agar para orang mampu baru segera dikeluarkan dari DTKS/ penerima manfaat bantuan sosial, khususnya beberapa oknum ASN yang juga ikut-ikutan masuk penerima Bansos ini, untuk itu kiranya DPRD dan Dinas terkait bisa jeli melakukan verifikasi faktual nantinya, harapnya. Kita sangat berharap, semua orang peka, ditengah keterbatasan Pemerintah hari ini, mari kita berikan bantuan maksimal bagi warga masyarakat yang paling membutuhkan saat ini, khususnya ditengah Pandemic Covid-19 ini, tegas Ilham, yang juga kader Golkar ini.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *